Dari seluruh isi Alkitab yang di wahyukan Allah/Jahwe melalui Yesus (Nabi Isa) satu kata pun tidak ada mengatakan akan ada nabi setelah Isa. yang ada adalah akan ada Nabi-nabi palsu yg menciptakan pertentangan di Bumi. dan sudah tentu menghalang-halangi pengikut Nabi Isa.
Din Syamsudin hanya bisa sedih, tapi tidak bisa menyiadakan pelarangan pendirian rumah ibadah. Tokoh sekaliber Din syamsudin pasti mengetahui bahwa dalam Alkitab kristen tidak bakal ada pelarangan pembangunan Rumah Ibadah Agama lain, karena musuh sekalipun dalam Kristen di doakan untuk selamat.
saya benar benar kecewa dengan pemimpin negara bahwa saya anggap presiden tetap saja tidak cepat ambil tindakan, sudah jelas yang salah walikota bekasi kenapa walikota bekasi pak mochtar anda tidak tangkap?pihak HKBP sebelum kejadian penyerangan di Ciketing bahwa warga HKBP mengundang walikota bekasi untuk menghadiri acara di GOR untuk mendengar pendapat dan permintaan tentang perijinan gereja HKBP tetapi walikota hanya bisa bilang saya tidak tahu kalau gereja ciketing begitu masalahnya, dan setelah itu malah mau bernyanyi nyanyi walikota bekasi bukan memberi jawaban yang pasti, dan tidak lama kemudian terjadilah dengan penyerangan gereja HKBP di ciketing, ini yang harus dipertanyakan , ada apa dengan walikota bekasi?dialah yang harus bertanggung jawab dengan kejadian ini dan jabatannya harus cepat di copot, karena saya anggap walikota bekasi saya anggap bunglon, dan pura pura tutup mata.apakah walikota bekasi sakit hati karna waktu itu di panggung pendeta HKBP ibu simanjuntak menanyakan masalah gereja HKBP ciketing kepada walikota bekasi di depan forum banyak mana tindakannya? dan dia diam saja, dan apakah dengan pertanyaan itu dia sakit hati dan balas dendam? itu bisa saja kan? saya bukan menuduh, karena kejadian ini tidak lama dengan acara di GOR setelah itu penyerangan , jadi ada apa dengan walikota, mohon untuk sekarang kiranya jabata walikota di copot dan kalau perlu di periksa dengan KPK untuk kekayaan nya sampai di daerah asalnya, jangan jangan dia si koruptor juga yang pura pura miskin.
terima kasih
Munafik kau Din Syamsudin. Kau yang paling senang dengan kejadian ini. Kau kan yang berusaha terus menghalangi dicabutnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang izin pendirian rumah ibadah.
Jadi enggak usah munafik kau Din Syamsudin.
Din, aparat hukum dan pemerintah gak bertindak apa2 maka masyarakat yang bergerak, gimana sih ente ini. Supaya kelihatan baik di temen negara barat elu ya?
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.