Kamis, 2 September 2010 23:02 wib

Tak Bawa KTP, Pemudik Didenda Rp20 Ribu

Sundoyo Hardi
Ilustrasi
Pemkab Kudus mengimbau kepada para pemudik untuk membawa KTP selama perjalanan. Mengingat, selain sebagai tanda identitas seseorang, para pemudik yang terjaring razia tidak membawa KTP bisa terkena denda. Masing-masing daerah berbeda dalam menerapkan peraturan.
  • abiocos airbio » 0 Tanggapan
    KTP itu kan wajib dimiliki oleh setiap orang, sebagai identitas diri, emang perlu banget, cuma kadang orang terlalu menyepelekan pentingnya KTP, giliran ada perlu baru buru-buru bikin.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.