Selasa, 7 September 2010 03:05 wib

Peras Rakyat, 2 Polisi Divonis 5 Bulan

Abdul Rouf
Dua anggota polisi Polrestabes Surabaya, AKP R Kuntjara Tjahya dan Briptu Saud Binsar H Manurung divonis majelis hakim i lima bulan penjara dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (6/9/2010).
  • isoklem » 0 Tanggapan
    kalau mau jadi polisi harus pakai moral dong......jgn cuma pakai otak n otot,atau masuk nya juga nyogok....ancur dech.....!!klu polisi nga tau diri udah gaji besar masih suka malakin rakyat kayak kriminal...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • noe aza » 0 Tanggapan
    kok lebih berat hukumannya maling ayam ya....padahal puluhan juta.......hmm.....kapan negeri ini benar2 adil.....
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Kang Purwa » 0 Tanggapan
    Apa yang bisa diharapkan dari aparat negeri ini tentang "Penegakan Hukum"? Tidak ada!!! Karena bangsa ini bangsa yang kelewat korup!!!
    Beri Tanggapan Laporkan
  • mumun » 0 Tanggapan
    ya.... cuma 5 bulan,,,,,
    Beri Tanggapan Laporkan
  • siyono » 0 Tanggapan
    hakim takut pada polisi bukan ini saja ,di mana mana, kasus pra peradilan terhadap polisi rakyat pasti kalah ,karena hakim tak independen, bagaimana mau independen, kalau polisi di persenjatai ,dan memiliki solidaritas korp yang kuat , salah benar anak buah di bela, dalam kasus ini tahanan kota merupakan contohnya, selama polisi yang awasi polisi tak akan pernah netral, rakyat sipil saja memeras sesama rakyat , bisa di tembak mati ,kalau pelaku nya oknum polisi , aman ,itu jelas...
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.