Selasa, 7 September 2010 20:18 wib

KPK Kembalikan Lebih 80% Gratifikasi ke Penerima

Rosmiyati Dewi Kandi
Direktorat Gratifikasi KPK mengungkapkan lebih dari 80 persen gratifikasi yang dilaporkan pejabat negara dikembalikan sebagai milik penerima.
  • Ust OO » 0 Tanggapan
    wah la kow beaya operasional dan besran yang masuk ke penerimaan negara berbanding terbalik, berarti KPK=belum efisien,
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Amin » 0 Tanggapan
    mohon atensinya atas Perkara gratifikasi Kepala BPN Banjar-Kalsel. Ada tabir gelap dan siasat licik PihaK Kejaksaan Agung yang berbau tebang pilih pasal untuk melindungi Pihak Pemberi suap/gratifikasi.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.