Rabu, 8 September 2010 02:02 wib

Korup, Mantan Pejabat Aceh Dibui 1 Tahun

Salman Mardira
ist
Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bekas sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, Rajab Marwan setahun penjara plus bayar denda Rp50 juta.

 

Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.