Kamis, 9 September 2010 06:01 wib

Hakim di Aceh Bebaskan 30 Koruptor

Salman Mardira
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Pemberantasan korupsi di Aceh memprihatinkan. Tercatat 30 terdakwa kasus tindak pidana korupsi divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan umum di Provinsi itu, sepanjang 2006-2010.
  • Sudirman » 0 Tanggapan
    Aneh .... !!! Kalau rakyat berjudi atau hal yang berhubungan dengan kepentingan pribadi yang dianggap menyalahi norma agama, harus dihukum cambuk didepan umum ! Tapi kalau pejabat nagari yang merampok uang negara kok malah dibebaskan ??? Hukum macam apa ini ??????????
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.