Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tipu Warga dengan Bank Palsu, 74 Orang Ditangkap

Avie Prasetya , Jurnalis-Sabtu, 03 November 2007 |15:53 WIB
Tipu Warga dengan Bank Palsu, 74 Orang Ditangkap
A
A
A


SEMARANG -- Polda Jawa Tengah telah menangkap 74 orang sebagai tersangka kasus penipuan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito. Para tersangka itu telah menggelapkan uang para deposan.

"Modus operandi mereka adalah dengan iming-iming memberi bunga yang cukup tinggi berkisar antara 14 - 18 persen per tahun. Bunga itu di atas bunga bank umum. Selain itu mereka membuat pencatatan palsu dan merekayasa pemberian kredit. Ketika para deposan itu ingin menarik uangnya, ternyata mereka tidak mampu mengembalikan," kata Kepala Satuan Operasional Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Nelson Purba, di Semarang, Sabtu (3/11/2007)

Para pelaku kejahatan mirip bank itu, lanjut Nelson, dilakukan secara perorangan, ada yang membentuk badan usaha dalam bentuk koperasi simpan-pinjam maupun bank perkreditan rakyat. Mereka menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin usaha dari Bank Indonesia .

Perbuatan itu telah melanggar Pasal 46 Undang-undang Nomor 47 Tahun 1992 yang diperbarui dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. Dalam kurun Januari - Oktober 2007 ada 53 kasus penipuan seperti itu.

Kasus terbaru adalah tertangkapnya M, pimpinan Koperasi Serba Usaha Manunggal yang berkantor pusat di Surakarta . Koperasi itu, kata Nelson, berdiri sejak tahun 1999 dan terus menghimpun dana dari masyarakat hingga tahun 2007.

"Kasus penipuan itu terbongkar ketika seorang deposan bernama Msg akan mencairkan uangnya senilai Rp 5,8 milyar. Koperasi itu berjanji dana akan cair pada Agustus 2007. Namun ternyata tidak cair.

Ternyata ada empat deposan yang melaporkan kasus itu ke polisi di Surakarta . M kemudian kami bawa ke Markas Polda Jateng untuk kami minta keterangannya," ujar Nelson, yang menambahkan bahwa dari Msg polisi memperoleh keterangan bahwa deposan ini mulai menyetorkan uangnya sejak tahun 2003 hingga April 2007.

"Sistem tabungan di koperasi itu adalah bunga berbunga. Modal yang telah berbunga, bunganya tidak diambil, namun dijadikan modal tambahan sehingga bunganya makin besar. Namun ketika Msg akan menarik uangnya, ternyata Koperasi Serba Usaha Manunggal itu tidak bisa membayarnya. M dicari para deposan hingga ke rumahnya," tutur Nelson.

Dari penyelidika polisi, ternyata uang koperai itu tinggal Rp 12 juta. Rumah mewah milik M juga sudah diagunankan ke Bank Mandiri dengan nilai Rp5 milyar. Bahkan mobil operasi milik koperasi itu juga menjadi agunan bank. Sejauh ini ada sekitar Rp36 milyar uang masyarakat yang telah tersedot koperasi tersebut. Koperasi ini juga memiliki delapan cabang di Surakarta .

Di sisi lain, kata Nelson, para deposan sebenarnya sudah lama mencurigai ketidakberesan koperasi itu. "Namun M mengancam, jika mereka lapor ke polisi, maka uang yang mereka tanam sebagai modal tidak akan kembali. Namun karena janji pencairan uang tidak kunjung terwujud, akhirnya mereka melapor ke polisi. Kami terus mengusut kasus ini," tutur Nelson.
Polisi yakin, akan banyak masyarakat yang melapor dirugikan oleh Koperasi Serba Usaha Mandiri itu.

Nelson memberi contoh kasus penghimpunan dana masyarakat oleh perusahaan Ibis yang banyak merugikan masyarakat. Kala itu korbannya bukan hanya di Bandung dan sekitarnya, namun juga di Jawa Tengah.
"Oleh karena itu kami meminta masyarakat agar lebih waspada terhadap upaya dan rayuan orang atau lembaga tertentu yang bergerak dalam bisnis investasi. Jangan tergiur janji bunga tinggi dan keuntungan yang banyak. Jika ada yang merasa dirugikan oleh bisnis semacam itu, segera lapor ke polisi," pungkasnya.











News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement