JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan mengikuti kampanye dalam Pemilu 2009. Sebenarnya, peraturan ini sudah lama tidak dipersoalkan. Justru, kemunculan isu ini disinyalir untuk mengalihkan wacana yang lebih penting lainnya.
"Itu hanya untuk menutupi dan mengacaukan isu yang lebih penting," ujar pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago kepada okezone di Jakarta, Selasa (13/11/2007).
Aturan mengenai PNS berkampanye, dinilai sudah berlangsung lama dan sudah benar. Masyarakat pun, ujar Andrinof, tidak mempersoalkannya lagi. Sebab, sudah banyak yang menerima. "Kenapa harus diutak-atik?" kritiknya.
Dengan adanya isu tersebut, maka ada isu lain yang menjadi terpinggirkan. Wacana lebih penting yang akan dialihkan yakni, seperti electoral treshold, daerah pemilihan, nomor urut, dan hal lainnya.
Menurutnya, banyak yang lebih substansial daripada mengurusi aturan yang telah bagus. "Kita harus curiga, kenapa memunculkan isu yang mengada-ada seperti itu?" tegas Direktur Center of Indonesion Regional and Urban Studies (CIRUS) ini.
(ism)