JAKARTA - Majunya calon independen dalam ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga pemilihan presiden (pilpres), tampaknya masih banyak menemui hambatan. Sebab, sebagian besar partai politik disinyalir sedang berusaha menjegal calon independen.
"Sudah bisa diduga parpol dan DPR tidak rela adanya calon perseorangan. Segala cara akan mereka tempuh untuk menghadang calon perseorangan maju dalam pilkada," ujar ujar Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jerry Sumampow kepada okezone, di Jakarta, Kamis (15/11/2007).
Menurutnya, hal ini ditunjukkan dengan beratnya persyaratan untuk maju sebagai calon perseorangan itu. Lebih jauh lagi, ternyata persyaratan yang memberatkan itu, lanjut Jerry, bertentangan dengan Undang-Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Hal ini menunjukkan parpol dan DPR takut kehilangan sumber-sumber keuangan, yang biasanya di sektor calon untuk maju dalam pilkada," kritiknya pedas.
Padahal, ujarnya, UU dan putusan MK memperbolehken calon perseorangan maju dalam pilkada. Resistensi ini justru menggambarkan DPR tidak aspiratif terhadap rakyat. "Melihat syarat-syarat yang memberatkan menunjukkan, tidak ada yang berubah dari UU. Padahal putusan MK jelas-jelas ingin memberikan kesempatan bagi siapa saja yang ingin maju," sesalnya.
(Ismoko Widjaja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari