Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Pornografi Diusulkan Dibatalkan

Dian Widiyanarko , Jurnalis-Selasa, 20 November 2007 |02:25 WIB
RUU Pornografi Diusulkan Dibatalkan
A
A
A


JAKARTA â€" Praktisi hukum senior Adnan Buyung Nasution mengusulkan agar RUU Pornografi dibatalkan saja. Dia berpendapat, sebaiknya masalah tersebut tidak dibahas secara khusus dalam UU tersendiri.

"Apa perlu ada UU Pornografi tersendiri, jika di KUHP juga sudah ada aturan tentang kesusilaan, atau yang biasa dikenal sebagai delik-delik kesusilaan," kata Buyung, saat rapat dengar pendapat dengan DPD, di Gedung DPD, Jakarta, Senin (19/11/2007).

Buyung berpendapat, jika masih memungkinkan, sebaiknya RUU yang sangat kontroversial tersebut dibatalkan saja. Sebab semakin sedikit UU khusus seperti itu, makan sistem hukum akan semakin baik.

"Itu juga akan menghindarkan dari tumpang tindih UU dan kerancuan,"  tukasnya.

Menurut Buyung sebaiknya pokok pemikiran di RUU Pornografi dimasukkan saja dalam revisi KUHP. Hal itu untuk melangkapi apa yang masih belum lengkap di kitab hukum tersebut.

Lebih lanjut, Buyung mengatakan, penerapan UU seperti itu harus hati-hati. Sebab di Indonesia, tidak ada satu standar nilai yang bisa diterapkan di semua daerah.

"Hakim dalam memutuskan masalah tersebut biasanya akan sangat hati-hati. Sebab asusila di suatu daerah, tidak sama dengan di daerah lain," jelasnya.

Sementara itu, Pakar Telematika Roy Suryo berpendapat jika RUU Pornografi hanya membatasi media seperti internet, tidak akan efektif. Menurut dia pengaksesnya yang harus diperhatikan. "Bukan medianya, tapi distribusinya yang perlu diatur," ujarnya.

(Ahmad Dani)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement