SUBANG - Sepandai-pandainya tupai meloncat, pasti akan jatuh juga. Pepatah itu rasanya tepat disandang Kemal (22). Warga Bandung tersebut akhirnya dibekuk aparat kepolisian dari Polsek Cisalak, Subang karena menggadaikan 18 unit motor tanpa dilengkapi surat resmi.
Penangkapan warga bermula dari laporan warga tentang kejanggalan sepeda motor yang digadaikan tersangka. Maklum, Kemal menggadaikan sepeda motor kepada warga di Subang tanpa dilengkapi surat resmi. Tersangka berdalih, bila surat kendaraan yang digadaikan akan diterima sekira dua pekan kemudian. Dari satu unit motor, tersangka menggadaikan Rp3 juta-Rp5 juta.
Rupanya, janji Kemal hanya akal bulus untuk memuluskan aksinya menipu para warga. Bahkan tersangka mampu menggadaikan 18 unit sepeda motor yang dibawa dari Bandung. Merasa curiga dengan kejanggalan itu, warga kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian. Warga berasumsi motor-motor tersebut merupakan barang curian dari Bandung yang dikirim ke Subang.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mengembangkan dengan mencari Kemal yang bertindak menjadi penyuplai. Tersangka akhirnya dapat ditangkap ketika sedang browsing di warung internet (warnet) di kawasan Geger Kalong (Gerlong), Bandung pada Kamis, 22 November, tengah malam.
Kapolres Subang AKBP Sugiyono mengatakan, penangkapan Kemal setelah memperoleh laporan dari warga. Saat ini, aparat terus melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan Kemal memiliki jaringan.
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan tersangka," kata Kapolres di Mapolres Subang saat gelar perkara, Jumat (23/11/2007).
Rencananya, kepolisian akan menjerat tersangka dengan pasal 37 KUHP, tentang penipuan. Kemal terancam hukuman penjara selama lima tahun.
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari