JAKARTA - Usulan 30 persen mewajibkan perwakilan perempuan dalam RUU Politik dan Partai Politik, dipersoalkan DPP Golkar. Sebab, bila hal ini akhirnya direalisasikan maka akan mengubah formasi kepengurusan pimpinan pusat partai.
"Kewajiban kuota 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen itu menjadi soal," ujar Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Andi Mattalatta, usai jumpa pers di Rapimnas III Partai Golkar, Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2007).
Bila akhirnya porsi keterwakilan perempuan itu diwajibkan, lanjut Andi, maka parpol harus mengubah susunan pengurus. Padahal, perubahan pengurus itu tidak bisa dilakukan setiap hari.
"Harus melalui Munas dan Muktamar. Kalau bahasanya mengharuskan! Sekarang bagaimana solusinya bisa terealisasi sebelum 2009," ujar Andi yang juga Menteri Hukum dan HAM ini. Pada dasarnya, Golkar mendukung adanya 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen. Tapi, yang menjadi persoalan itu justru redaksional kata kewajiban atau mengharuskan.
Maka itu, bila akhirnya usulan tersebut tetap dipaksakan dan dinilai sebuah kewajiban, maka mau tidak mau susunan pengurus dalam partai harus diubah lagi. Perubahan susunan pengurus itu, harus melalui mekanisme suara tertinggi dalam partai, yakni musyawarah nasional (munas).
(Ismoko Widjaja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari