Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selama 2 tahun, Kasir BRI Bobol Rp2 Miliar

Raka Zaipul , Jurnalis-Kamis, 29 November 2007 |16:54 WIB
Selama 2 tahun, Kasir BRI Bobol Rp2 Miliar
A
A
A

 
KARAWANG  - Seorang kasir Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Cikampek Unit Mekarmaya, Reza Rizkiana Surya (23), berhasil membobol BRI sekitar Rp2 miliar. Saat ini, tersangka langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang di LP Warung Bambu, Karawang sekira pukul 15.00 WIB.
 
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Karawang Dede Sutisna mengungkapkan, tindak pidana korupsi di bidang perbankan ini cukup menarik. Sebab, selain dilakukan seorang kasir sendiri, tindakan ini juga memiliki modus yang rapi dan berlangsung dari tahun 2005 hingga Juli 2007.

"Ketika awal diketahui, tersangka langsung mengakui dirinya melakukan transaksi fiktif dengan nasabah," ujar Dede di ruang kerjanya, Kamis (29/11/2007).
 
Dede menjelaskan, beberapa modus dilakukan untuk memuluskan pengambilan uang. Modus pertama, tersangka mengambil simpanan dengan cara memalsukan tandatangan nasabah.

Maksudnya, jelas Dede, proses penarikan dilakukan dengan cara mengisi tanda pengambilan (OPS-01), kemudian tersangka mengambil KCTT nasabah yang bersangkutan dan meniru tandatangan nasabah semirip mungkin sehingga form OPS-01 itu asli diisi nasabah sendiri.

"Modus pertama, tersangka memalsukan formulir pengambilan uang nasabah yang akan mengambil uang tunai," jelasnya.
 
Modus kedua, kanjut Dede, setoran dari nasabah tidak dibukukan tersangka. Jika ada nasabah yang akan menabung dan menyerahkan tanda setoran (OPS-02) dan telah ditandatangani beserta uangnya, imbuh Dede, tersangka lalu membuat tanda terima setoran yang diberikan kepada nasabah. Lalu, transaksi penyetoran di buku tabungan nasabah ditulis tangan dengan dalih komputer dan printer rusak. "Selanjutnya uang yang tidak diprint di buku diambil tersangka dan bukti setoran dihilangkan," ujarnya.
 
Setelah itu, jelas Dede, pengambilan simpanan tanpa bukti kas setelah cetak daftar mutasi harian (DMH). Caranya sebelum tutup buku, tersangka selaku kasir mencetak transaksi DMH dan transaksi harian teller.

Kemudian tersangka menyerahkan kepada kepala unit untuk dilakukan verifikasi seolah-olah pembukuan telah selesai. Selanjutnya, papar Dede, tersangka melakukan transaksi tambahan berupa penarikan simpanan atas nama nasabah lain tanpa bukti kas pengambilan dan langsung divalidasi pada kertas lain.
 
Setelah itu, tambah Dede, dilanjutkan dengan melakukan proses tutup buku lagi tanpa mencetak DMH atau transaksi nasabah. Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan kas fisik dengan pembukuan akibat ketekoran kas karena biasanya terdapat penarikan simpanan oleh nasabah yang saldonya pada PC tidak cukup akibat dana sebelumnya telah diambil tersangka, atau terdapat pembayaran pengambilan simpanan oleh nasabah tanpa melalui pembukuan, tetapi dibayarkan langsung dari kas teller. "Tersangka seperti profesional, padahal baru berumur 23 tahun dan hanya lulusan SMA," imbuh Dede.
 
Dede menyatakan, perbuatan tersangka terungkap pada 12 Juli lalu ketika tersangka ditugaskan mengikuti pelatihan di Lembang, Bandung. Saat itu, sambungnya, kasir yang menggantikan tersangka mendapati saldo nasabah tidak sesuai. Saat akan dilakukan pengambilan uang, ternyata ada perbedaan saldo antara komputer dan buku tabungan nasabah. Saat ditanyakan, tersangka langsung mengakui bahwa dirinya melakukan transaksi fiktif kepada nasabah.
 
Dede menyatakan, kasus ini ditangani pihaknya karena yang bersangkutan dinilai telah merugikan BRI senilai Rp2 miliar, sehingga tersangka terjerat kasus dugaan korupsi.

Tersangka sendiri ditahan sejak kemarin hingga 20 hari ke depan dengan S-Print-2608/0.2.18/fd.1/11/2007 tanggal 29 November 2007. Oleh penyidik tersangka dijerat melanggar UU Tipikor Primair Pasal 2 ayat (1) UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 Jo Pasal 64 KUHP Subsidair Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 Jo Pasal 64 KUHP lebih subsidair Pasal 8 UU No 20/2001 Jo Pasal 64 KUHP. Tersangka ditahan dengan alasan untuk menghindari merusak alat bukti atau kabur dan karena ancaman hukuman terhadap tersangka lebih dari lima tahun.
 
Saat dibawa petugas Pidus Kejari, tersangka lebih memilih diam dengan didampingi kuasa hukumnya Manalu SH. Tidak ada perlawana atau protes dari keduanya, termasuk beberapa keluarga korban atas penahanan ini. Dede menambahkan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut, termasku menyita beberapa kekayaan tersangka seperti rumah beserta isinya, kendaraan dan alat bukti lainnya. "Kita akan kembangkan terus kasus ini, termasuk kita akan langsung mendatangi kantor BRI tersangka bekerja," pungkasnya.

(Kemas Irawan Nurrachman)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement