SURABAYA - Berpura-pura mempunyai sertifikat deposito berjangka sebesar Rp5 miliar, Jaja Jatmika, warga Jalan Percetakan Negara VI, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, nyaris berhasil memperdayai Ardianto seorang dosen sebuah perguruan tinggi (PT) di Malang.
Ceritanya, Ardinato dan Jaja berkenalan pada awal Ramadhan lalu. Dari hasil perbincangan, mereka sepakat mendirikan sebuah usaha yang bergerak di bidang komputer. Jaja minta kepada Ardianto untuk ikut serta dalam menanamkan modalnya. Sebagai jaminannya, Jaja memperlihatkan sertifikat deposito sebesar Rp5miliar kepada Ardianto.
Kesepakatan pun dicapai. Ardianto bersedia menyetorkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Jaja sebagai bentuk penyertaan modal. Uang itu bukan milik Ardianto pribadi, namun ada empat orang teman Ardianto
lainnya yang berminat.
Beruntung, saat akan menyetor uang Rp3 miliar, Ardianto ragu. Kemudian, dia mencoba mengecek keaslian sertifikat deposito berjangka milik Jaja ke BNI Cabang Kedungdoro, Surabaya. Pihak BNI pun juga belum dapat memastikan apakah sertifikat deposito berjangka milik Jaja asli atau palsu. Kepala keamanan BNI Kedungdoro pun menghubungi polisi.
Akhirnya, pertemuan untuk menjebak jaja pun dirancang. Hari itu juga Jaja diminta untuk mengambil langsung uang tunai Rp3 miliar di Bank Mandiri Basuki Rahmat Surabaya.
"Saat akan diamankan, Jaja sempat mencoba menyuap petugas," kata AKB Imam Sugianto Kapolresta Surabyaa Timur kepada wartawan di Mapolresta Surabaya Timur, Jalan Kembang Jepun, Surabaya, Jumat (30/11/2007).
Dari hasil keterangan saksi ahli dari BNI, ternyata sertifikat deposito berjangka milik Jaja ini palsu. Ini dibuktikan dari nomor seri Semarang namun diterbitkan di Jakarta. Kemudian kejanggalan lain adalah formulir sertifikat berjangka ini model lama namun sudah menggunakan logo BNI yang baru.
"Dari pengakuan tersangka ternyata dia sudah pernah melakukan hal serupa di Yogyakarta dan Semarang," kata Imam Sugianto.
(fmh)