JOMBANG - Seorang anggota Polres Jombang, Is (50), melakukan penipuan sebesar Rp160 juta. Dengan uang sebesar itu, tersangka menjanjikan akan memasukkan korban menjadi anggota Polri.
Dedy Iskandar, warga Desa Peterongan Kec peterongan yang menjadi korban Is dan anak tirinya. Bahkan untuk memuluskan penipuan ini, bapak dan anak tersebut bersekongkol untuk mengeruk uang korban dengan janji bisa menjadikannya anggota polisi.
Kasus penipuan ini bermula saat orang tua Dedy, Sri Rahayu meminta kepada tersangka agar anaknya tersebut dicarikan pekerjaan pada tahun 1999 lalu. Oleh tersangka, permintaan ini diluluskan dengan mencoba mendaftarkan Dedy sebagai anggota polisi melalui jalur 'belakang', tentu saja tak menggunakan cek kosong'. Tersangka meminta sejumlah uang pelicin kepada Sri.
Tahap awal, tersangka meminta uang sebesar Rp15 juta dengan dalih sebagai pelicin. Permintaan tresangka ini dengan mudah saja diluluskan Sri, karena menganggap tersangka adalah mertua anaknya. Lewat anak tirinya, Ika, tersangka memberikan surat permintaan uang pelicin tersebut kepada Dedy dan berharap disampaikan kepada orang tuanya.
Tak berhenti disitu, tersangka kembali meminta sejumlah uang kepada Dedy melewati putrinya tersebut. Permintaan uang kedua sebesar Rp10 juta kembali dituruti Sri, karena ia tetap menganggap jika 'besan'nya itu tak akan menipu dirinya.
Ternyata kegampangan Sri memberikan uang ini dimanfaatkan kedua tersangka. Hingga berkali-kali tersangka meminta uang kepada Sri hingga mencapai Rp160 juta.
Namun hingga tahun 2003, janji tersangka untuk memasukkan Dedy untuk menjadi polisi tak kunjung ditepati. Merasa ditipu, Sri melaporkan tersangka ke Polres Jombang, tempat dimana tersangka bekerja. Tak hanya Is saja, ia juga melaporkan Ika yang turut membantu tersangka Is untuk meminta uang kepadanya.
Berita acara pemeriksaan kasus tersebut sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Senin (3/12/2007). Setelah lengkap, Kejari akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang Sugimin mengatakan, saat ini kasus penipuan tersbut telah sampai ditangannya, dan akan segera ditindaklanjuti untuk membuat dakwaan kepada kedua tersangka. Dikatakan dia, dalam berkas penyidikan yang dilakukan di Polres Jombang, tersangka sempat memebrikan baju seragam polisi berpangkat balok kepada Dedy. Hal ini dilakukan tersangka untuk meredam Sri yang terus menerus meminta pekerjaan yang dijanjikan tersangka.
''Mungkin karena tersangka bingung atas permintaan Sri yang terus menerus, sementara tersangka tak bisa menyanggupi,'' kata Sugimin.
Ditambahkannya, dalam penipuan ini tersangka sengaja memanfaatkan Ika, yang juga anak tirinya itu untuk meminta uang kepada mertuanya. Sehingga, penipuan ini berjalan mulus.
''Tersangka selalu memanfaatkan Ika untuk mengambil uang pada Sri. Pada setiap permintaan uang itu, Is selalu memakai surat yang dititipkan ke Ika. Surat permintaan uang itu jumlahnya tak karuan, hingga menumpuk,'' katanya sembari mengatakan jika barang bukti berupa ratusan lembar surat Is ini dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
(Tritus Julan/Sindo/fmh)