JAKARTA - Nggak puas dengan hasil pembebaran di Mabes Polri dan Komisi IX, belasan pegawai Bank Mandiri akan melaporkan tuntutannya ke International Labour Organization (ILO). Hal ini dilakukan jika tuntutan dari Serikat Pekerja (SP) Bank Mandiri tetap tidak ditanggapi.
"Bukti-bukti akan kita perlihatkan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Direksi Bank Mandiri. Apalagi kita juga sudah mendapat dukungan dari serikat pekerja lainnya," kata Ketua Umum SP Bank Mandiri Mirisnu Viddiana, kepada okezone, Selasa (4/12/2007).
Dalam bukti yang dimiliki oleh Serikat Pekerja Bank Mandiri bahwa, pihak direksi telah melanggar UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja, pasal 28 dan 43 tentang pelarangan pembentukan serikat pekerja."Bentuk dari pelanggarannya para direksi telah mengintimidasi para karyawan," ungkapnya.
Selain itu, para direksi juga melanggar konvensi ILO No 87 tentang Freedom of Association dan No 98 tentang Freedom of Collective Bargaining."Pelaporan ini juga akan berpengaruh kepada pemerintah karena tidak bisa mengurus para buruh," terangnya.
Â
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari