tragedi sukhoi

NEWS » News

Malaysia Belajar UU Trafiking ke Indonesia

Rabu, 5 Desember 2007 20:35 wib

JAKARTA - Kementerian Keselamatan Dalam Negeri Malaysia menemui Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Menneg PP) di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP) di Jalan Abdul Muis.

"Selama ini di Malaysia belum ada UU soal trafiking. Disana perdagangan orang juga sudah meresahkan makanya mereka perlu untuk membuat UU dan minta masukan dari kita," kata Meutia saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/12/2007).

Rombongan dari negeri serumpun itu diwakili oleh Secretary General Ministry of Internal Security Tan Sri Abdul Aziz Mohd Yusof, Deputy Secretary general (Security) Ministry of Internal Security Datuk Ahmad Fuad Abdul Aziz, serta Under Secretary Security & Public Order Division Ministry of Internal Security Dato' Mohd Khalid Hj Shariff.

Meutia menyambut baik pembuatan UU tersebut karena akan menutup celah akan berkembangnya perdagangan orang terutama wanita dan anak-anak. Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan dapat meminimalisasi jumlah kejadian trafiking.

"Malaysia berkeinginan belajar UU trafiking juga agar tidak terlihat jelek di mata internasional. Karena dunia melihat kejahatan ini sangat serius," ujarnya.

Saat ini diperkirakan sekitar 700 ribu sampai 1 juta perempuan dan anak diperdagangkan di Indonesia. Mengenai perdagangan anak, menurut Unicef diperkirakan sekitar 1,2juta anak menjadi korban traficking.    

Di Asia sendiri, terdapat sekitar 400 ribu anak yang menjadi korban trafiking, sedangkan di Indonesia terdapat 30% dari 70 ribu anak yang tereksploitasi seksual. Data lain dari ILO memperkirakan 30% dari 130 ribu -240 ribu pekerja seksual komersil adalah anak-anak di bawah 18 tahun.

Indonesia sendiri telah menyusun UU No.21/2007 yang berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dimana memuat diantaranya tentang penghukuman bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang.


(Rendra Hanggara/Sindo/uky)