SUKABUMI-Li Cc, seorang pengusaha grosir ditangkap jajaran Polsek Cikole, Kota Sukabumi, karena dilaporkan telah melakukan penipuan terhadap sebuah perusahaan distributor produsen susu ternama dengan cara membayar pembelian susu menggunakan giro kosong. Akibat tindakan pengusaha grosiran tersebut, pihak distributor mengalami kerugian hingga Rp415 juta.
Aksi penipuan ini dilakukan Li Cc selama satu bulan terakhir atau tepatnya dalam empat kali pengiriman susu oleh distributor susu kaleng merek Indomilik PD Milik. Dari setiap susu yang dikirimkan, pengusaha grosiran yang terletak di Jalan Stasiun timur ini membayarnya dengan menggunakan giro. Aksi penipuan ini terungkap setelah pihak PD Milik gagal mencairkan giro di sebuah bank swasta, karena kosong. Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan lembaran giro sebagai barang bukti.
Kapolsek Cikole AKP Amin B Arpan didampingi Kanit Reskrim Ipda Manulang mengatakan penangkapan Li Cc ini dilakukan menyusul adanya pelaporan dari PD Milik yang merasa tertipu dan dirugikan setelah menerima giro kosong sebagai pembayaran pengiriman susu. Berdasarkan laporan diperhitungkan, akibat dari tindakan pria keturunan ini PD Milik menderita kerugian hingga sebesar Rp415 juta.
Pelapor menyebutkan kerugian itu, ditimbulkan dari empat transaksi pengiriman susu selama satu bulan terakhir. Setiap kali pengiriman susu, tersangka membayarnya dengan menggunakan giro. Namun saat akan dicairkan, pihak bank menolak karena giro yang dimaksudkan adalah kosong," tutur Amin. Untuk menyelidiki kasus ini, kata Amin, pihaknya masih melakukan pengecekan rekening milik terseangka.
Disamping itu, pihak kepolisian juga melakukan penelusuran terhadap peredaran susu kaleng dari PD Milik yang telah disalurkan oleh tersangka. Sejauh ini, tersangka Li Cc masih belum memberikan keterangan kepada petugas tentng keberadaan susu-susu dagangannya. "Kami telah menelusurinya hingga ke gudang, tapi ternyata kosong karena telah tersalurkan kepada para pengecer," ujar Amin
(Toni Kamajaya/Sindo/sjn)