SURABAYA - Polwiltabes Surabaya membekuk kelompok penjual perempuan yang akan dikirimkan ke Kalimantan dan Sabah Malaysia Timur sebagai Pekerja Seks Komersial.
Polisi berhasil menangkap emapat tersangka yaitu Haryanto dan Nurlailiyah, warga Jalan Kupang Surabaya. Mereka berdua bertugas mencari anak-anak perempuan untuk di pekerjakan di sebagai PSK di Kalimantan.
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Kadir dan Suradi. Mereka berdua adalah warga Jalan Beringin No 6 Tarakan Kalimantan Timur. Dua orang terkahir ini bertugas mencari calon PSK untuk dipekerjakan di Sabah Malaysia Timur.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, jika di rumah Nurlaliyah ada enam orang perempuan di bawah umur antara 14-20 tahun yang dijual untuk dijadikan PSK di Kalimantan dan Malaysia. Maka pada tanggal 17 Desember polisi mengerebek rumah Nurlailiyah di Jalan Kupang Surabaya," kata AKP Sri Andiyani Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polwiltabes Surabaya kepada wartawan, Selasa (18/12/2007).
Menurut Andriyani, dalam pengakuannya mereka berempat mengaku jika baru sekali ini menjual anak untuk dijadikan PSK. Namun polisi tidak begitu saja percaya. Apalagi, di rumah Nurlailyah membuka jasa penyaluran pembantu rumah tangga. Ini bisa dijadikan kedok untuk mencari perempuan untuk dijadikan PSK.
Atas perbuatan para tersangka ini polisi mejerat dengan pasal 2 dan 17 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menjerat dengan UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
(jri)