getting time...

NEWS » News

Rinda Tertipu Rp30 Juta Gara-Gara Biro Jodoh

Desy Afrianti - Okezone
Rabu, 26 Desember 2007 17:20 wib

JAKARTA - Sial betul nasib Sri Wulandari (Rinda, 36) seorang karyawan swasta di Jakarta. Gara-gara kenalan dengan pria melalui biro jodoh dirinya tertipu hingga Rp30 juta. Rinda pun melaporkan penipuan ini ke polisi.

Rinda yang ditemui wartawan di SPK Polda Metro Jaya, Rabu (26/12/2007) menceritakan peristiwa ini berawal ketika dia mengikuti situs biro jodoh pada tahun 2005. Lalu pada akhir 2007, dia melihat ada dua orang yang tertarik dengan dirinya bernama Tedy Rendrawan dan Nazaruddin.

Ketika berkenalan di dunia maya Tedy mengaku bekerjas sebagai PNS di Depdagri dengan jabatan Kepala Bagian Depdagri Bidang Otda Lintas Sektoral. Sedangkan Nazarudin menjabat sebagai kepala bagian Sekjen Deplu.   

Singkat cerita Rinda dan Tedy bertemu di Kota Malang, Jawa Timur. Di sana Rinda dan Teddy langsung akrab. Kemudian penipuan itu berawal ketika Tedy bercerita kepada Rinda jika bosnya di Depdagri sedang terkena kasus perselingkuhan.

Tedy kemudian meminta kepada Rinda uang Rp30 juta. Tapi, Rinda mengaku hanya memiliki uang Rp25 juta. Akhirnya untuk menutupi kekurangan, perhiasan, kamera dan jam tangan Rinda diserahkan kepada Teddy. "Dia bilangnya hanya pinjam," tutur Rinda di Mapolda Metro Jaya.

Kemudian keesokan harinya atau tanggal 25 Desember 2007 kemarin, Rinda mengirim pesan singkat via handphone untuk bertemu di bandara. Tapi, ketika sudah sampai di Bandara, Rinda tak bertemu dengan Tedy. Hingga dia ke Jakarta dan akhirnya sadar jika dirinya sudah ditipu.

"Selama di Malang saya seperti terkena hipnotis. Saya tidak bisa mengelak ketika dia minta uang dan perhiasan saya," jelas Rinda.

Namun kesialan Rinda tak hanya sampai di situ. Laporan Rinda ke Mapolda juga ditolak dengan alasan tempat kejadian tidak berlokasi di Jakarta melainkan Malang, Jawa Timur. "Jadi saya disuruh melapor ke Mabes Polri," tandasnya.
(ahm)

  • Yudha Hendrawan SH. MH » 0 Tanggapan
    Hati - hati dengan dunia maya. Kalau dilaporkan ke Polda Metro, jelas tidak bisa. Karena Lokasi / TKP terjadinya penipuan di wilayah hukum Polda Jatim / Polwil Malang / Polresta Malang. Namun kalau dilaporkan ke Mabes Polri, bisa diterima.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.