JAKARTA - Probo Sutedjo dan perusahaan miliknya, PT Kiani Kertas telah mengembalikan uang kerugian negara dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung dalam dugaan penyelewengan kredit Bank Mandiri. Adapun jumlah uang yang dikembalikan yaitu sebesar USD176 juta.
"Pada saat kami menyidik, mereka mengembalikannya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rachman, di Kejagung, Jakarta, Jumat (4/1/2008).
Demikian, Kemas menegaskan kasus PT Kiani Kertas dan PT Lativi Media Karya tidak dihentikan tapi sampai saat ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Belum mengarah ke sana. Kami saat ini, masih dalam penyidikan," ujarnya.
Lebih lanjut Kemas memaparkan meskipun sudah ke tahap penyidikan, dua kasus ini tidak menutup kemungkinan bisa dihentikan.
"Kita akan hentikan atau tidak, kami belum ke sana. Kami masih mempelajarinya," terangnya.
Namun demikian Kemas menjelaskan belum menargetkan kapan waktu untuk menyelesaikan kasus ini.
"Kemungkinan dalam satu bulan ke depan, akan maju ke pengadilan," terangnya. Kemas memaparkan kasus ini hampir selesai. "Ya kita sudah selesai sekira 70 persen," pungkasnya.
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.