GARUT - Gabungan elemen masyarakat Garut yang tergabung dalam Presidium Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garasi), mengirim surat kepada majelis hakim yang menangani kasus dugaan korupsi Bupati Garut Agus Supriadi.
Surat resmi yang ditandatangani 103 perwakilan elemen masyarakat yang tergabung dalam Garasi itu, meminta agar majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Agus Supriadi seberat-beratnya atau hukuman mati.
"Kami minta, majelis hakim pengadilan tipikor serius menangani kasus Agus Supriadi. Bahkan bila perlu hukum dia (Agus Supriadi) seberat-beratnya atau hukum mati. Karena telah merusak sistem pemerintahan di Garut rusak dan menjadi korup," ujar Koordinator Garasi Ee Sumarno dalam kesempatan jumpa pers di sebuah wisma di Garut, Minggu (6/1/2008).
Permintaan vonis hukum seberat-beratnya juga tambah Sekjen Garut Governance Watch (GGW) Agus Sugandhi, agar menjadi efek jera bagi semua kepala daerah yang melakukan aksi serupa. Apalagi jika dilihat dari dakwaan penuntut umum KPK, Agus telah dituding menyelewengkan dana APBD Garut sejak tahun 2004-2007.
"Sangat wajar kalau rakyat meminta Agus dihukum mati. Apalagi rakyat tahu, uang yang seharusnya untuk mereka malah diselewengkan Agus untuk kepentingan pribadinya. Seperti beli mobil-mobil mewah dan rumah megah," tandasnya.
Tak hanya itu, Garasi juga berencana menggelar Aksi besar-besaran ke Pengadilan Tipikor di Jakarta dan Depdagri. "Kami akan menggelar aksi di pengadilan tipikor supaya pengadilan tidak main-main dan di Depdagri kami akan mendesak Mendagri untuk segera menonatifkan Agus Supriadi dari jabatan bupati," ungkap pengurus DPD Laskar Ampera Arief Rachman Hakim Angkatan 66 Kab Garut Moch Yusuf. Penonaktifan di Tangan Mendagri
Sementara itu, kepastian penonaktifan Agus Supriadi dari jabatannya kini sepenuhnya berada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pasalnya, surat usulan penonaktifan sudah diserahkan oleh pihak Pemprov Jabar ke Depdagri.
Menurut Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Kabakorwil) Priangan Deddy Gurnadi, surat resmi kepada Mendagri sudah disampaikan Gubernur Jabar Danny Setiawan ke Depdagri, saat status Agus Supriadi berubah menjadi terdakwa.
"Jadi sekarang tinggal menunggu dari sana (Depdagri, Red). Karena Pemprov Jabar sudah langsung mengirimkan usulannya saat Agus berubah status menjadi terdakwa. Hasilnya, sampai sekarang belum ada balasan dari Depdagri," tuturnya.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjungan (F-PDIP) DPRD Garut Iip Syaripudin Sukasah menuding keterlambatan penonaktifan Bupati Agus Supriadi terjadi karena ada unsur kesengajaan, yang dilakukan Gubernur Jabar.
Hal itu kata dia, bisa jadi untuk kepentingan politis dalam menghadapi Pemilihan Gubernur Jabar, yang tinggal beberapa bulan lagi.
"Kami menduga ada permainan politis dalam kasus keterlambatan pengusulan penonaktifan Bupati Agus, untuk kepentingan Pilgub Jawa Barat," katanya.
Padahal, kata dia, jika gubernur tanggap terhadap aspirasi atau harapan masyarakat Garut, seharusnya penonaktifan Bupati Agus segera dilakukan, setelah statusnya ditetapkan sebagai terdakwa. Sehingga nantinya ada kejelasan mengenai status kepemimpinan di Kab Garut, demi terciptanya normalisasi pemerintahan dan pelayanan publik yang baik di Garut, yang selama ini terganggu.
Karena alasan itu, jelas Iip, pihaknya meminta Gubernur Jabar untuk segera mengusulkan kembali penonaktifan Bupati Agus kepada Depdagri. Lengkap dengan nomor register atas nama terdakwa Agus Supriadi, seperti diminta Depdagri, beberapa waktu lalu.
Iip berharap, kondisi yang serbatidak jelas menyangkut pemerintahan di Kab Garut, seperti sekarang tidak dibiarkan terlalu lama. Lantaran yang menjadi korban bukan hanya puluhan, melainkan lebih dari dua juta rakyat Garut.
(Rommy Roosyana/Sindo/fit)