JAKARTA - Polres Jakarta Barat berhasil menggagalkan rencana perdagangan 16 gadis cantik berusia 18-25 tahun untuk dijadikan pemuas nafsu birahi.
Ke-16 gadis tersebut diselamatkan petugas saat akan dibawa dari tempat penampungannya di Jalan Taman Sari XI No 3A Taman Sari Jakarta Barat untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Mutiara II Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ke 16 orang gadis tersebut di antaranya bernama Desy (20), Dina (21), Sarah(19), Fitriani (18), Yesi (18), Rita (21), dan Fatmawati (22), sedangkan korban lainnya bernama Rika (24), Sriyati (23), Aas (15).
Saat ini, seluruhnya tengah masih menjalani pemeriksaan petugas kepolisian. "Mereka ditangkap saat berada di dalam mobil ketika akan dibawa," ujar Kasubnit Judisusila Polres Jakarta Barat Iptu Budi Setiadi, Senin (15/1/2008).
Menurut Budi, penangkapan ini berlangsung pada pukul 11.30 WIB berawal dari laporan yang menyebutkan ada sindikat perdagangan perempuan di kawasan Taman Sari Jakarta Barat. Mendapat laporan tersebut petugas kemudian melakukan pengecekan. Hasilnya, polisi berhasil menahan mobil L 300 yang mengangkut belasan gadis tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Suyudi Ario Seto, mengatakan, modus yang dilakukan oleh sindikat ini adalah dengan mengiming-imingi pekerjaan dengan gaji yang cukup menggiurkan. Mereka umumnya direkrut dari berbagai wilayah Jawa Barat seperti Sukabumi, Indramayu, Bandung, Bogor, dan sebagainya.
"Umumnya para korban akan mudah terbujuk, apalagi gaji yang ditawarkan cukup besar," ujarnya.
Menurut Suyudi, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap otak sekaligus manager dari sindikat tersebut, karena dianggap melanggar Pasal 2 undang-undang No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp600 juta.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para korban untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka," tandasnya.
Suyudi mengaku, pengungkapan kasus perdagangan perempuan di wilayahnya bukan yang pertama. Beradasarkan data yang dimiliki, selama 2007 sedikitnya 17 perdagangan perempuan berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Jumlah tersebut menunjukkan tindak kejahatan perdangan perempuan sangat tinggi sehingga memerlukan perhatian khusus.
"Untuk 2008, ini merupakan yang pertama kalinya terungkap," jelasnya.
Sriyati (23), asal Sukabumi mengaku, tidak tahu jika dirinya akan jual dan dijadikan sebagai PSK. Menurut dia, saat itu dirinya diajak oleh temannya yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup besar. "Saya tidak tahu, makanya saya ikut," ujar wanita berkulit putih yang baru dua minggu berada di tempat penampungan tersebut.
(Sucipto/Sindo/uky)