tragedi sukhoi

NEWS » News

5 Gadis Banten Lolos dari Pelaku Trafiking

Rabu, 16 Januari 2008 18:34 wib

BANTEN - Lima gadis belia berhasil diselamatkan polisi dari sekapan penculik yang diduga hendak menjualnya ke luar negeri dengan dalih pengiriman Tenaga Kerja Indonesia.

Kelima gadis tersebut adalah Rahmawati, Siti, Hartati, Saroh, dan Kokom. Mereka adalah warga kampung Sarangge, Desa Pasri Kembang, Kecamatan Maja, Lebak, Banten.

Gadis yang yang rata-rata masih berumur 16 sampai 20  tahun itu dibebaskan anggota Polres Lebak, Banten dari sebuah tempat sekapan di kawasan Bekasi, Jawa Barat seminggu yang lalu.

Kelima gadis itu diculik sebulan yang lalu dari kampung mereka oleh tiga pria bernama Fauzi, Alek, dan Jarian yang saat ini masih buron. Awalnya mereka diajak jalan-jalan ke wilayah Bekasi dengan alasan akan diberi pekerjaan di sebuah pabrik.

Untuk meyakini kelima gadis itu, para pelaku juga membawa seorang warga setempat bernama Ahi bin Sarta sebagai pendamping para gadis.

Menurut salah satu korban, Hartati, ia bersama rekannya yang lain disekap di sebuah rumah. Namun, tiga hari berselang, Kokom, Hartati, dan Siti dibebaskan pelaku dengan alasan keduanya tidak memenuhi syarat pekerjaan. Sedangkan Rahmawati dan Saroh tetap disekap.

Setiba di kampungnya, ketiga gadis menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua Rahmawati. Orang tua rahmawati pun melaporkan kejadian itu ke Polres Lebak, Banten.

Setelah dilakukan penyidikan polisi akhirnya berhasil menemukan tempat Rahmawati dan Saroh disekap. Namun kini kedua gadis tersebut telah dipindahkan dari Bekasi kesebuah perusahan penyalur tenaga kerja PT Mangun Jaya Perkasa di wilayah Tanjung Barat Jakarta Selatan.

Di tempat  tersebut, polisi menangkap Ahi bin Sarta yang ikut merencanakan aksi penculikkan. Sedangkan Fauzi, Alex, dan Jahran berhasil lolos.

Sementara pihak PT Mangun Jaya Perkasa mengaku tidak mengetahui asal muasal kedua gadis yang bawa para pelaku.

Sampai kini, jajaran polres lebak masih memburu tiga pelaku lainnya, sedangkan kepada Ahi bin Sarta dijerat dengan pasal perdagangan orang atau trafficking.

Kasat Reskrim Polsek Lebak Sukirno meminta kepada seluruh warga agar tidak percaya dengan modus di atas.


(Bayu Adi Wicaksono/Global/uky)