Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dugaan Korupsi Rp5,9 M di PLN Siap Disidang

Desy Afrianti , Jurnalis-Senin, 03 Maret 2008 |13:24 WIB
Dugaan Korupsi Rp5,9 M di PLN Siap Disidang
A
A
A

JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan korupsi di PT PLN pada sistem Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) akhirnya P21 alias sudah lengkap. Dugaan korupsi senilai Rp5,9 miliar, barang bukti, dan para tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tadi sudah diserahkan ke Kejagung pukul 08.00 WIB," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bahrul Alam, disela-sela acara Pisah Sambut Kadivhumas Mabes Polri, di Hotel Ambara, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2008).

Nama-nama lima tersangka itu sudah ditetapakan polisi sejak Juli 2007. Sedianya ada lima orang tersangka, tetapi salah seorang tersangka meninggal dunia ketika sebelum berkas selesai.

Para tersangka yakni, pimpinan Proyek Pengembangan Sistem Perencanaan Ketenagalistrikan Nasional PT PLN Jamali Rahmad Rozali (almarhum), Ketua Tim Evaluasi Proyek Pengembangan Sistem Perencanaan Ketenagalistrikan Nasional PT PLN Jamali M Noerhidayah, Kepala Manajemen Proyek Audit Pembangkit PT PLN Jamali di PT Surveyor Indonesia, Darwin Abbas, Direktur Operasional PT Tawada Graha Manansjah Sumarkho, dan Direktur Utama PT Tawada Graha Sumarkho.

Selain sudah P21, polisi juga telah memeriksa 50 saksi dalam kasus ini. Untuk menguatkan adanya indikasi kasus korupsi, polisi polisi juga menyita beberapa dokumen, dua unit kantor permata, dan uang tunai Rp1,5 miliar.

Pada 22 oktober 2002, ada dua proyek audit PT PLN Jamali yang ditandatangani antara Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) dengan PT Surveyor Indonesa. Dalam MoU itu, dilampiri kerangka acuan kerja yang ditandatangani M Noerhidayah dan almarhum Rahmad Rozali.

(Ismoko Widjaja)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement