tragedi sukhoi

NEWS » News

Jual ABG Rp2 Juta, Janda Terancam 21 Tahun

Kamis, 6 Maret 2008 12:47 wib

LAMPUNG SELATAN - Fitriana (31), janda beranak satu yang tinggal di Jalan Raya Natar, Gang Rajawali, Sandimas, Lampung Selatan, ditangkap dan ditahan kepolisian sektor setempat.

Dia diadukan seorang ABG berusia 17 tahun, Dr, yang menuduh Fitri telah menjualnya kepada seorang lelaki hidung belang di sebuah kafe di Prabumulih, Sumatra Selatan, senilai Rp2 juta.

Kejadian itu, menurut Dr, terjadi awal Maret saat dia berkunjung ke rumah seorang teman. Di situ dia dirayu Fitri untuk bekerja sebagai resepsionis hotel dengan pendapatan Rp300 ribu per hari.

Dr menduga, dirinya tidak sendirian dan bukan korban pertama yang dibohongi Fitri. "Saya menduga Fitri adalah germo di kafe itu," ujar Dr di Polsek Natar, Lampung Selatan, Kamis (6/3/2008).

Pada awal Maret Fitri membawa Dr ke Kafe Karto di Prabumulih. "Di situ saya dikenalkan dengan laki-laki. Saya lihat Fitri ngobrol dan mendapat uang dari lelaki itu," bebernya.

Dr mengaku digagahi oleh lelaki tersebut dan baru kembali pulang empat hari kemudian. Dr lalu melaporkan Fitri ke polisi.

Kapolsek Natar AKP Indra Herliyanto membenarkan terjadinya kekerasan seksual kepada Dr. "Sudah divisum. Hasilnya, ditemukan kemaluan korban bengkak dan robek tidak teratur," tandas dia.

Fitri diancam 21 tahun penjara sesuai Pasal 81 dan 83 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Pasal 297 KUHP tentang perdagangan perempuan dan anak-anak.

Angka perdagangan manusia (trafiking) di Lampung termasuk tertinggi kedua di Indonesia. Berdasar keterangan Siti Nurlaela, Direktur Lembaga Advokasi Wanita Damar, selain tertinggi nomor dua di Indonesia, angka trafiking di Lampung tertinggi di Sumatra bagian selatan.
(Aji Aditya Junior/Trijaya/jri)