KEDIRI - Setelah melakukan rapat koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), anggota Komisi A DPRD Kab Kediri akhirnya benar-benar melakukan penyegelan tower milik operator selular PT Indosat.
Tower yang berdiri di Desa Gadungan, Kec Puncu, Kab Kediri tersebut dianggap tidak mengantongi izin pendirian dari Pemkab Kediri. Selama ini pemilik tower hanya mengandalkan izin dari warga sekitar dengan pemberian sejumlah kompensasi uang.
"Bagaimanapun juga, pendirian tower harus ada izin IMB dan operasional dari KPPT. Hari ini kami terpaksa menyegel dulu sambil menunggu izinnya keluar," ujar Kasatpol PP Kab Kediri, Gembong, Sudjatmiko didampingi anggota Komisi A dan anggota Polsek Puncu, Kamis (6/3/2008).
Dia menambahkan, penyegelan itu sendiri dilakukan dengan mematikan saluran listrik PLN yang mengalir ke tower. Dengan terputusnya aliran listrik, otomatis kinerja tower itu akan berhenti.
Usai mematikan panel-panel daya listrik, lanjutnya Gembong, dirinya menutup pelindung box panel dengan kertas segel. Ia memberi tengat waktu satu bulan kepada Indosat untuk mengurus izin operasinya.
"Jika izinnya sudah keluar, kami akan membuka kembali segel ini. Pada prinsipnya, kami tidak menghalang-halangi atau mempersulit kok," ujarnya.
Ironisnya, menurut data KPPT, masih banyak tower operator selular di Kab Kediri yang tak berizin. Kebanyakan pendirian tower-tower itu hanya berdasar surat izin dari warga sekitar tanpa disertai permohonan perizinan dari kantor pemerintahan. Karenanya, satpol mengancam akan membongkar paksa jika mereka masih membandel.
(Hari Tri Wasono/Sindo/kem)