BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung tengah meneliti berkas perkara tiga tersangka kasus konser maut AACC pada Sabtu 9 Februari lalu.
Itu dilakukan setelah menerima pelimpahan kelengkapan berkas tersebut dari penyidik Polwiltabes Bandung Rabu kemarin.
Kepala Kejari Bandung Safrudin Djoko mengatakan, berkas perkara itu atas nama tersangka Aditya selaku ketua panita dari Ink Eng Production, Herdi selaku koordinator konser, dan Yana sebagai ketua keamanan.
"Kita masih mempelajari berkas perkara yang sudah diterima dua hari lalu. Penelitian berkas sendang dilakukan," ujar Safrudin saat dihubungi sejumlah wartawan, Kamis (13/3/2008).
Namun dia belum bisa memastikan apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi unsur kesempurnaan (P21) atau masih P19 (belum sempurna).
"Tapi kami akan terus melakukan koordinasi dengan penyidik Polwiltabes Bandung terkait penelitian yang kami lakukan. Apabila telah menenuhi unsur P21, kami akan membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU)," katanya.
Sekaligus, sambungnya, membuat berkas dakwaan terhadap tiga tersangka itu untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pada tempat berbeda, Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Bambang Suparsono menyatakan, pihaknya kini tinggal menunggu P21 dari kejaksaan. Karena semua unsur kelengkapan berkas sudah dipenuhi.
"Termasuk 4 visum et repertum korban yang tewas. Sebelumnya hanya 7 visum korban tewas yang disertakan. Kejaksaan meminta seluruh keterangan visum korban dan kemarin sudah dilengkapi semuanya," paparnya.
Sementara, Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duajdi menegaskan, sidang kode etik anggota polisi yang dinilai bertangung jawab dalam konser di AACC akan digelar pada pekan depan.
"Sidang kode etik untuk 3 tersangka perwira tadinya digelar lebih awal. Tapi karena ada tambahan 5 tersangka baru dari kepolisian, sidang ditunda. Mengingat pemeriksaan tambahan diperlukan dan memerlukan waktu," paparnya usai kunjungan kerja di Mapolwiltabes Bandung.
Susno menegaskan, jumlah tersangka menjadi 8 orang anggota, terdiri 4 perwira dan 3 setingkat Bripka. Hasil pemeriksaan, kecil kemungkinan ada penambahan tersangka baru.
"Karena secara tanggung jawab penugasan, kasus itu terjadi mengarah ke 8 orang polisi tersebut. Semua perwira akan disidangkan di Mapolda Jabar. Sedang sisanya disidangkan di Mapolwiltabes Bandung. Sesuai dengan tugas dan jabatan para tersangka," tukasnya.
(Robby Sanjaya/Sindo/jri)