Seperti yang banyak diinginkan sebagian anggota DPR dan pengamat hukum di Tanah Air, akhirnya pencopotan jabatan petinggi di Kejaksaan Agung terpenuhi.
Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidik M Salim adalah dua orang yang dicopot dari jabatannya untuk memperanggungjawabkan skandal suap jaksa Urip Tri Gunawan dan obligor BLBI II, bos BDNI, Sjamsul Nursalim.
Usaha internal untuk mengembalikan citra kejaksaan khususnya penghuni Gedung Bundar di mana para jaksa penyidik berbagai kasus korupsi berada, patut dihargai. Setidaknya, Kejagung masih memiliki rasa malu dan tidak menutup mata terhadap skandal yang terjadi. Bandingkan dengan PSSI, yang minta ampun ngebulet-nya.
Dicopotnya kedua pejabat itu, tidak lantas membuat puas kalangan yang kritis terhadap kinerja Kejaksaan selama ini. Toh sebelumnya ada desakan agar yang mundur dan dianggap paling bertanggung jawab terhadap kasus skandal suap jaksa Urip adalah Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Apakah Jaksa Agung juga harus mundur. Setidaknya Presiden PKS Tifatul Sembiring setuju atas adanya desakan itu. Ia menilai dari awal penanganan kasus BLBI sudah menimbulkan tanda tanya besar, karena terlalu berbelit-belit.
Selain itu kasus suap sangat memalukan dunia peradilan di Tanah Air, sehingga Hendarman seharusnya bertanggung jawab dan dicopot dari jabatannya.
Urusan copot-mencopot pejabat, saat sebuah institusi disorot karena munculnya kasus yang mencoreng citra insitusi tersebut memang dapat membantu memulihkan kepercayaan masyarakat. Namun, upaya itu tentu harus dibarengi dengan sebuah trobosan kebijakan untuk meminimalisir terulangnya kasus serupa, dalam hal ini soal suap di tubuh kejaksaan.
Percuma saja, Jaksa Agung mencopot Jampidsus dan Direktur Penyidik kalau tidak ada langkah konkret untuk mencegah terjadinya praktek-praktek suap di kejaksaan. Apalagi pencopotan itu hanya karena saat ini Kejagung disorot dari sana-sini, sehingga Kemas-Salim dicopot untuk menawarkan kekecewaan masyarakat.
Jika demikian, urusan copot-mecopot seolah tidak terlalu penting, karena menjadi tak lebih dari sekadar penegakan hukum yang simbolis, dibanding menimbulkan efek jera.
Yang terpenting saat ini adalah penerapan hukum yang benar-benar tanpa pandang bulu yang dapat membedah bahkan mengamputasi bagian institusi yang marak terjadi korupsi, agar praktek korupsi yang membuat rakyat sengsara itu dapat ditekan sehebat mungkin.
Rahasia umum, penyimpangan dan pelanggaran profesi di kejaksaan itu telah mengakar dan membudaya. Untuk itu ada dua hal yang harus ditekankan dalam pengungkapan kasus suap di kejaksaan. Upaya internal jangan sampai hanya berkutat sebatas urusan copot-mencopot tanpa ada kejelasan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi di Kejagung.
Kedua, untuk mengawasi Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi harus lebih dalam lagi masuk ke Kejagung untuk mengungkap skandal dan kebobrokan di tubuh kejaksaan. Untuk itu, KPK sepertinya perlu diasah lagi tajinya agar lebih berani lagi membongkar sedalam-dalamnya kebobrokan-kebobrokan di kejaksaan.
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.