tragedi sukhoi

NEWS » News

Lima Penjual Anak Sekolah Dibekuk

Desy Afrianti - Okezone
Rabu, 9 April 2008 15:14 wib

JAKARTA - Lima tersangka pelaku penjualan orang atau human trafficking, dibekuk Direktorat Kamtranas Mabes Polri. Kelima tersangka ini diduga telah melakukan penjualan 14 pelajar dari Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Informasi dari rilis yang dikeluarkan Mabes Polri, Rabu (9/4/2008), menyebutkan para pelajar tersebut setelah dijual kemudian dijadikan sebagai anak buah kapal (ABK) di Kapal Mauritius di Nairobi, Kenya.

"Mereka semua masih berstatus pelajar di SMKN 3 Bulukumba, Sulawesi Selatan. Korban menurut karena tergiur mendapat gaji USD14O dari luar negeri," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bahrul Alam di kantornya.

Kejadian ini berawal ketika Naf wali kelas di SMKN 3 Bulukumba, Sulsel, menawarkan kepada sejumlah muridnya untuk melakukan PKL di luar negeri. Gayung bersambut, sembilan muridnya pun merespons tawaran sang guru.

Mereka akhirnya dibawa ke Jakarta dan dipertemukan dengan Direktur Utama Nur Sarindo Putra berinisial Her, sebagai perusahaan penyalur kerja. Kemudian dibuatkan paspor ke luar negeri oleh tersangka lain berinisial Sug Kab, yang menjabat manajer personalia.

"Selama proses pembuatan paspor, anak-anak dilatih mengikat tali pancing dan menggulung spaisyoka-sambung menyambung," kata Anton.

Setelah paspornya jadi, kesembilan pelajar ini diajukan ke owner di Singapura dan diberangkatkan ke Singapura. Di sana mereka membuat perjanjian surat kontrak dengan HER. "Namun yang berhasil diberangkatkan hanya tujuh dan dua orang masih diselamatkan di tempat penampungan," sebut Anton.

Hasil penelusuran juga diketahui ada lima pelajar yang sudah dibawa ke luar negeri seperti Jerman dan negara eropa lainnya. Saat ini empat dari lima tersangka ada di Jakarta. Mereka yakni  HER, WIN, SUG KAB, dan POH.

Sedangkan kesembilan korban adalah SM (17), R (17), MA (17), D (17), LA (18), I (18), S (17), K (19), A (18). Para tersangka terancam pasal 2 dan 4 UU RI No 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana penjualan orang dengan hukuman 15 tahun. Serta Pasal 83 dan 88 UU RI23/2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun
(ahm)