MEDAN - Akibat Melakukan Pembakaran Bendera Belanda saat melakukan demo film Fitna beberapa waktu lalu, 8 Aktifis Badko HMI Sumut Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun.
Hal itu terungkap pada sidang perdana di PN Medan Jalan Pengadilan, Rabu (30/04/2008). Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan dari JPU Kejari medan dalam perkara pengerusakan Kantor Konsulat dan pembakaran Bendera Belanda di Jalan Mongonsidi Medan tanggal 2 April 2008 Lalu.
Menurut JPU Hatopma SH, para terdakwa diancam Pasal 170 ayat 1 KUHP karena secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan Gedung Konsul Belanda di Jalan Mongonsidi Medan mengalami kerugian secara materil senilai Rp 3 juta.
berkas para tersangka sendiri disusun secara terpisah. Sedangkan majelis hakim diketuai oleh Hartono SH. Para terdakwa sendiri didampingi Sedikitnya 10 Pengacara yang akan membela mereka di persidangan.
Berikut nama ke 8 terdakwa pelaku pengrusakan gedung Konsul dan pembakaraan Bendera Belanda.
1. M Yusuf Pasaribu Ketua BADKO HMI SUMUT,
2. M Bahmid Pulungan Pengurus BADKO HMI SUMUT,
3. Aulia Rahman Mantan Presiden BEM USU
4. Irwan lubis Anggota BADKO HMI SUMUT,
5. Ahmad Irwandi Nst Anggota BADKO HMI SUMUT
6. Al Mayarudin Syahri Anggota BADKO HMI SUMUT,
7. Zulkifli Anggota BADKO HMI SUMUT,
8. Leriadi Anggota BADKO HMI SUMUT,
Sementara Kuasa hukum para terdakwa, usai mendengarkan pembacaan dakwaan mengatakan, akan mengajukan Eksepsi atas dakwaan JPU pada Rabu mendatang.
Menurut Aprizon salah seorang pengacara 8 aktifis HMI BADKO SUMUT, apa yang dilakukan mahasiswa merupakan sikap sepontanitas dari mahasiswa yang marah karena pembuatan Film FITNA oleh Seorang anggota Parlemen Belanda.
"Tidak pantas klien kami untuk ditahan bak penjahat kelas kakap.Ini tidak adil bagi mereka," kata Afrizon.
(Robby Karo-karo/Trijaya/uky)