getting time...

NEWS » News

Pol PP Segel Tower di Teluk Naga

Carolina - Okezone
Selasa, 13 Mei 2008 13:19 wib

TANGERANG - Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang menghentikan dan menyegel pembangunan tower BTS yang dilakukan  di RT01/21 Kampung Tukang Kajang, Desa Kp. Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga. Penghentian pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Daksa itu dilakukan karena bangunan tower itu tidak memiliki izin pembangunan dan melanggar Perda No. 20 tahun 2004 tentang ketertiban umum.

Ironisnya peghentian pekerjaan pembangunan tower yang tingginya 52 meter dan berat 8 ton tersebut justru menakutkan warga sekitar karena tower yang pekerjaannya baru 60 persen tersebut bisa rubuh terutama jika ada angin kencang.

Menurut salah satu pekerja, Yayan (30) mengatakan baut-baut penyangga tower bawah tersebut belum sepenuhnya terpasang dengan sempurna. Selain itu belum juga dilakukan pengecoran penyangga yang menggunakan semen khusus atau sika agar penyangga tower tersebut tidak amblas.

"Saya tidak mau tanggungjawab kalau tower ini rubuh, karena tugas saya hanya bekerja saja. Kalau disuruh berhenti ya saya berhenti," ujarnya.

Dikatakannya kembali, bagian bawah atau lantai juga masih belum sempurna. Karena masih membutuhkan penempelan batu koral (grepel) yang fungsinya untuk meratakan tanah dan menjaga keseimbangan tower.

"Di bawah tanah sudah dilakukan pengecoran, dan ini perlu ditambah lagi biar seimbang. Tapi kami belum bisa lakukan karena dihentikan," katanya lagi.

Sementara itu Kepala Seksi berbeda dengan kepala pelaksana Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ferry Zulfian. Dirinya mengatakan pembangunan tower tersebut tidak memiliki izin dan hanya rekomendasi saja. Dan rekomendasi itu baru dari tingkat lurah dan kecamatan saja.

Tidak hanya itu saja, ia juga mengaku jika nantinya tower tersebut rubuh dan menimpa rumah warga maka itu menjadi tanggung jawab pihak kontraktor. "Kami tidak bertanggungjawab. Dan itu menjadi tanggungjawab kontraktor karena telah berani membangun padahal belum ada izin," tegasnya.
(ahm)