getting time...

NEWS » News

Bawaslu Sebaiknya Tak Awasi Dana Kampanye

Sandy Adam Mahaputra - Okezone
Jum'at, 23 Mei 2008 17:05 wib

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak memiliki kewenangan dalam mengawasi dana kampanye.
"Dana kampanye bukan tahapan pemilu, jadi tidak diwasi oleh Bawaslu. Dalam UU No 10 tahun 2008, tugas Bawaslu hanya mengawasi pemilu saja," kata Ramlan Surbakti dalam diskusi Implikasi dan Peluang Tantangan Kampanye Pemilu Dini di Gedung Surya, Jakarta pusat.

Meskipun tidak ada lembaga permanen yang mengawasi, tetapi bukan berarti tidak ada pengawasan. "Dalam hal ini bisa ada partisipasi dari masyarakat untuk melaksanakan pengawasan, selain itu kan ada ICW, dan Transparency International," tambahnya.

Menurutnya, aturan mengenai dana kampanye memang sengaja tidak dibuat oleh anggota dewan. "Ini bukan terlupakan, tapi memang disengaja. Karena

banyak pengusaha yang memberikan suntikan dana terhadap parpol. Hal ini tentu menguntungkan parpol besar, dan tidak untuk partai kecil," jelas Ramlan.

Sedangkan mengenai besaran dana yang digunakan untuk kampanye juga tidak dapat dibatasi.  "Memang tidak ada batasan minimal pengeluaran dana kampanye setiap partai dari KPU," pungkasnya. (poy)
(hri)