JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh pasangan Tri Tamtomo-Benny Pasaribu, terkait sengketa perhitungan suara dalam pilkada Sumatra Utara.
"Dalam pokok perkara menolak keberatan pemohon untuk seluruhnya, menghukum pemohon untuk membayar biaya sebesar Rp300 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Paulus Effendi Lotulung saat embacakan putusan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta
Dalam pertimbangannya, Paulus menyatakan bahwa MA hanya berkenan pada perhitungan suara. Sementara yang dipersoalkan adalah proses pemilihan. Karenanya, masih dapat dipertanyakan, apakah jumlah yang dihilangkan pasti untuk pemohon atau justru untuk pasangan lain.
"Penghitungan suara ulang bukan wewenang MA, dengan demikian maka pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Karena itu, putusan KPUD mengenai penetapan pasangan terpilih sah secara hukum," pungkasnya.
Dalam gugatannya, pasangan Triben mempersoalkan adanya kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh KPUD Sumut. Karena kesalahan itu, hingga mengakibatkan pasangan Syamsul Arifin dan Gatot memenangkan pilkada Sumut.
Menurut pasangan Triben, ada upaya-upaya yang dilakukan untuk mengglembungkan pasangan Syamsul Arifin dan Gatot. Karena itu, pihaknya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.
(Rahmat Sahid/Sindo/uky)