o1 o2

News


Izin Acara Musik di Jabar Bakal Tambah Sulit

Kamis, 29 Mei 2008 - 17:30 wib
text TEXT SIZE :  
Share

BANDUNG  - Pasca tragedi konser musik di gedung Asia Afria Cultural Center (AACC) di Jalan Braga No.1 pada 9 Februari 2008 laku, Polda Jabar memperketat keluarnya izin keramaian.

Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji mengatakan, izin keramaian sengaja diperketat untuk menghindari terjadinya peristiwa di gedung AACC yang menewaskan 11 orang.

"Kalau terlalu gampang mengeluarkan izin, dikhawatirkan terjadi peristiwa seperti Februari lalu," ujar Susno kepada wartawan menanggapi banyaknya keluhan sejumlah pelaksana event organizer (EO) mendapatkan izin keramaian di Mapolda Jabar, Kamis (29/5/2008) .

Menurut dia, sebenarnya izin keramaian tidak sulit untuk dikeluarkan pihak kepolisian asal pelaksana kegiatan (EO) dapat memenuhi semua persyaratan yang berlaku dan mau mengikuti aturan yang ada.

Kapolda juga menekankan kepada semua EO agar jangan seenaknya ingin cepat mendapat izin keramaian ketika mengajukan ke polisi. Apalagi kalau mengandalkan 'main' duit agar semua cepat beres.

"Terus terang, itu yang paling saya benci. Kalau izin keluar tanpa melalui prosedur yang ada dan jika terjadi sesuatu yang merugikan, pasti kami yang bertanggungjawab," paparnya.

Padahal timpal Susno, ancaman anggota yang bertugas di satu wilayah diberi tanggungjawab dan ketika ada sesuatu terkait izin keramaian, risiko yang dihadapi anggota Polri adalah ancaman pencopotan.

Dia menggambarkan tentang kasus tragedi AACC konser launching album Beside Band. Dampak dari kejadian itu, konsekuensi perwira penanggungjawab yang ditugaskan harus dinonaktifkan dari jabatanya.

"Seperti tiga perwira di Mapolwiltabes Bandung dan Polresta Bandung, yakni Kasat Intel Polwiltabes Bandung AKBP Soni Sanjaya, Kasat Intel Polresta Bandung Tengah AKP Singgih, dan Kapolsekta Sumur Bandung AKP Ogiyanto," tandasnya.

Kapolda menerangkan dalam Juklap Kapolri No Pol : Juklap/02/XII/1995 tgl 29 Des 1995 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat, pengajuan izin acara paling lambat seminggu sebelum acara dimulai sudah harus masuk ke polisi.

Pada poin 8 huruf (a) tertulis, surat permohonan ijin yang diajukan kurang dari 7 hari sebelum penyelenggaraan kegiatan dimaksud, dapat ditolak pejabat Polri yang berwenang.

"Permohonan izin yang masuk akan dikaji dan mengacu pada lokasi acara, membuat rencana pengamanan, dan lainnya. Kalau sudah semuanya beres, baru ijin keluar," kata Kapolda.


Susno memaparkan lagi, agar surat permohonan izin disetujui, ada beberapa syarat yang harus dicantumkan. Syarat mutlak itu adalah harus memuat tujuan, tempat, sifat, waktu, penanggung jawab, pengisi acara/pembicara, dan perkiraan jumlah peserta.

Bahkan sambungnya, surat permohonan izin harus ditandatangani oleh pimpinan organisasi/badan hukum yang sesuai AD/ART. Surat permohonan izin juga harus melampirkan beberapa hal seperti jadwal acara, susunan panitai, alamat panitia, surat keputusan pembentukan panitia, surat ijin penggunaan tempat dari pemilik, nama pengisi acara/pembicara, dan judul makalah/materi acara.

"Bahkan jika pengisi acara atau pembicara adalah warga negara asing, maka harus dilampirkan juga paspor dan visa pengisi acara tersebut. Begitu prosedur yang benar," ungkap dia

Kepolisian lanjut Susno, berhak menolak jika panitia tidak memenuhi syarat-syarat di atas. Namun kepolisian  wajib pula memberi jawaban atas permohonan ijin tersebut kepada pemohon paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan.

(Robby Sanjaya/Sindo/fit)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Sabtu, 20 Maret 2010 23:24 wib

    Mahasiswa Dirikan Posko Korban UN

  • Sabtu, 20 Maret 2010 22:05 wib

    Berhembus Angin Timur, Tangkapan Nelayan Berkurang

  • Sabtu, 20 Maret 2010 21:05 wib

    Polda Sumut Siap Amankan UN 2010

  • Sabtu, 20 Maret 2010 20:37 wib

    LBH Padang Kecam Pelecehan Terhadap Anak di LP

  • Sabtu, 20 Maret 2010 19:21 wib

    Pabrik Swallow di Jakarta Barat Kembali Terbakar

  • o3 o4