getting time...

NEWS » News

Proyek Website DPR Diduga Tanpa Tender

Selasa, 3 Juni 2008 05:09 wib

JAKARTA - Proyek pengadaan website untuk keperluan informasi anggota dewan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR senilai sekitar Rp800 juta yang telah berjalan sekitar setahun diduga tanpa tender. Dugaan penyimpangan tersebut terkuak, setelah banyak keluhan dari anggota DPR.

Mereka mengeluhkan informasi yang tersedia tidak sesuai harapan. Salah satu penyebabnya, website tersebut hanya dikelola oleh dua orang karyawan dengan gaji kurang dari Rp2 juta per bulan.

Wakil Sekretaris Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Muhammad Zubair mengatakan, sebagian besar anggota DPR mengeluhkan pelayanan wibesite tersebut. Salah satu keluhan dari anggota DPR adalah lambannya men-download materi.Bahkan, kata dia, persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

"Sewaktu saya masih di BURT Minggu kemarin, masalah ini dipersoalkan anggota," ungkap mantan anggota BURT ini, Senin (2/6/2008).

Pihaknya mengaku, tidak tahu persis penyebab lambannya pelayanan itu. Berdasarkan informasi yang beredar di Senayan, pengelolaan wibesite itu memang kurang profesional. "Pihak Setjen berjanji untuk memperbaikinya," jelas anggota Komisi VII DPR ini.

Mengenai keberadaan proyek tersebut yang diduga tidak melalui proses tender, Zubair mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun, pihaknya berjanji akan menelusuri informasi dugaan penyimpangan tersebut. Menurut dia, setiap pengadaan barang harus melalui proses tender seperti ketentuan yang berlaku.

Kepala Bagian Pusat Penelitian dan Pengkajian Informasi (P3DI) Untung mengatakan, proyek tersebut masih dalam tahap uji coba. Menurut dia, P3DI yang diberi tanggung jawab melaksanakan oleh Setjen belum sepenuhnya mengerjakan proyek tersebut. Namun kenyataannya, website ini sudah berjalan dan dikelola oleh swasta.

"Proyek ini baru uji coba baru berjalan dua tahun. Masih banyak masterplan yang akan dikembangkan. Bila memang sudah waktunya, proyek ini akan ditenderkan sesuai Keppres No.80/2003 tentang pengadaan barang," katanya kepada wartawan.
(Ahmad Baidowi/Sindo/kem)