JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim berharap aparat kepolisian tidak menaruh dendam terhadap mahasiswa Mpu Tantular John Irvan, yang memukul Ipda Henrico Manurung di kampus Moestopo, Selasa (27/5) lalu.
"Kami berharap, John tidak dijadikan sasaran balas dendam dan (polisi) memproses sesuai standar hukum nasional dan internasional," jelas Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (5/6/2008).
Ifdal juga mengaku akan melakukan pemantauan secara langsung terhadap kasus penyidikan John, apakah sudah memenuhi standar hukum atau tidak.
Selain itu, Ifdal mengaku memberikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada John, karena dia mau mempertanggungjawabkan apa yang dia lakukan.
Hal yang sama juga datang dari pengacara publik LBH Jakarta, yang menjadi kuasa hukum John Irvan, Hermawanto.
"Kami meminta jaminan atau kepastian bahwa John akan ditindak sesuai dengan prinsip HAM. Sejak hari ini kita akan terus memantau agar John tidak mengalami penyiksaan secara fisik atau psikologis," tegasnya.
Sementara, Kanit II Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Saragih menegaskan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap John Irvan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Tidak akan menyimpang dari undang-undang yang berlaku. Kita akan cari bukti dan akan ditindak sesuai prosedur," pungkasnya.
(uky)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan