getting time...

NEWS » News

Kapolsek Selingkuh Terancam Sanksi Pemecatan

Minggu, 15 Juni 2008 20:27 wib

SLEMAN - Dua mantan Kapolsek di Polres Sleman, Yogyakarta, yang tertangkap basah melakukan perselingkuhan, yaitu Kapolsek Sleman AKP Rahmawati Wulansari dan Kapolsek Mlati AKP Adib Rajikan, terancam sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas kepolisian.
 
Kuasa hukum suami Rahmawati Wulansari, Dody Maris Hendrawan Fachim Fahmi mengatakan sanksi pemberhentian ini, karena perbuatan yang mereka lakukan telah melanggar PP No 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri, terutama pasal 14 ayat 1 huruf B.  Di mana dalam pasal ini menyebutkan Polri yang melakukan perbuatan dan perlakukan yang merugikan dinas kepolisian akan diberhentikan dengan tidak hormat, tanpa harus ada putusan pengadilan.

"Namun, apabila yang bersangkutan tidak menerima putusan Ankum (Atasan Menghukum) yang berlaku dalam sidang kode etik, mereka bisa banding ke atasan Ankum atau ke Polda DIY," ungkap Fahmi.

Selain itu, pemberhentian mereka ini juga menjadi permintaan suami Rahmawati Wulansari, Dody Maris Hendrawan yang meminta kepada tim komisi kode etik profesi untuk memberikan sanksi pemecatan kepada istrinya dan juga kepada Adib Rojikan. Alasannya, hal ini untuk membuat efek jera kepada anggota polisi lainnya. Sebab tidak menutup kemungkinan kasus ini banyak terjadi, namun tidak pernah terungkap ke permukaan.
(Priyo Setyawan/Sindo/mbs)