Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tender Website DPR, BURT dan Sekjen DPR Dinilai Berbohong

Ahmad Baidowi , Jurnalis-Senin, 23 Juni 2008 |03:37 WIB
Tender Website DPR, BURT dan Sekjen DPR Dinilai Berbohong
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Nizar Dahlan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Nining Indra Shaleh diduga melakukan kebohongan publik terkait tender proyek website DPR senilai Rp600 juta. Pasalnya, kedua orang tersebut pernah menyatakan bahwa proyek tersebut telah diumumkan di media pada 19 November 2007.

Dalam keterangan resminya, Sekjen DPR tidak menyebutkan media dimaksud.
Sementara Nizar menyatakan, pengumuman lelang dimuat di Harian Media Indonesia tanpa menyebutkan tanggal pemuatannya. Namun, setelah dilalukan pengecekan di Media Indonesia terbitan tanggal 19 November  2007, pengumuman tender dimaksud tidak ada.

Sekjen Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai kesimpangsiuran informasi tersebut pantas diduga telah terjadi pembohongan publik.

"Jika memang begitu kenyataannya, ini sama saja Sekjen DPR telah melakukan pembohongan publik. Karena pernyataan telah diumumkan di media massa itu sudah menyebar. Akan tetapi saat dicek, ternyata tidak ada," kata Sebastian Salang kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/6/2008).

Pihaknya mengangap  proyek website DPR cacat hukum karena telah melanggar Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Sebastian mendesak agar proyek tersebut harus segera dihentikan.

"Tidak ada kata lain, harus dihentikan karena jelas-jelas melanggar," paparnya.

Ironisnya, Sekjen DPR melalui Bagian Pemberitaan bersikukuh dengan sikapnya. Bahkan, pernyataan tersebut disebarkan melalui milis press room DPR. Dalam milis itu disebutkan, bahwa pengumuman pengadaan dilakukan pada tanggal 19 November 2007.
Sehari seteleh dilakukan pengumuman, tepatnya pada tanggal 20 hingga 27 November 2007 merupakan masa pendaftaran dan pengambilan dokumen. Ada tujuh perusahaan yang mengikuti tender pengadaan website DPR, yaitu CV Wira Murni Utama, CV Bina Kreasi Mandiri, CV Jaya baru Malanti, CV Insani Sarana Mandiri, CV Cakrawala UL, CV Sinar Madarasi dan CV Karya Saudara Indah.

Pada tanggal 5 Desember 2007, ada lima perusahaan yang mengikuti pembukaan penawaran yaitu CV Wira Murni Utama, CV Bina Kreasi Mandiri, CV Insani Sarana Mandiri, CV Cakrawala UL dan CV Sinar Madarasi. Setelah melalui proses tender, ditetapkan pemenang lelang adalah CV Insani Sarana Mandiri dengan harga terendah sebesar Rp567 juta. Sementara itu anggaran yang disediakan sebesar Rp600 juta.

Seperti diberitakan, proyek pengadaan website untuk keperluan informasi anggota DPR itu diduga tanpa tender. Anehnya, proyek tersebut telah berjalan mulus lebih dari setahun. Dugaan penyimpangan tersebut terkuak, setelah banyak keluhan dari anggota DPR. Mereka mengeluhkan informasi yang tersedia tidak sesuai harapan. Belakangan diketahui proyek tersebut dikelola oleh  CV. Insani Sarana Mandiri diduga milik menantu salah satu petinggi Partai Golkar.

Ketua Fraksi Partai Keadilan (FPKS) DPR Mahfudz Siddiq mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit keberadaan proyek tersebut. Menurut Mahfudz, selain untuk menyelamatkan uang negara, audit BPK diperlukan untuk mengungkap siapa di balik kasus yang diduga menyimpang itu.

Pemeliharaan website setiap tahun memakan anggaran  sekitar Rp600 juta per tahun dan sudah berjalan selama dua tahun anggaran. Artinya, keberadaan proyek tersebut sudah memakan anggaran lebih dari Rp1 miliar.

"Jadi tidak ada alasan untuk tidak dilakukan audit BPK," tegas anggota Komisi II DPR ini.

Sementara itu anggota  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal mendesak pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan sekretariat jenderal (Setjen) DPR yang menangani langsung atau tidak langsung tender proyek website. Menurut Iqbal, langkah ini penting untuk membuktikan kebenaran proses lelang yang sudah dilakukan Setjen DPR.

"Apapun hasilnya nanti, ya diumumkan saja. Kalau memang sudah sesuai dengan prosedur, ya terus saja jalan. Kalau ternyata memang ada yang dilanggar, tentunya harus segera dihentikan dan di tender ulang," ungkap dia.

Selain tender website yang masih bermasalah, ada lima tender proyek di tahun 2008 diduga melanggar aturan. Yakni, pengadaan hardware sistem internet Rp2.249 juta, pembayaran/pengembangan sistem aplikasi Rp1.841 juta, pengadaan pendidikan pelatihan dan kearsipan Rp2.555 juta, pengadaan software dan jasa pelatihan arsip dan dokumentasi Rp1.627 juta dan percepatan AC untuk mesin Rp240 juta.

Atas informasi tersebut Nining Indra Shaleh yang dikonfirmasi melalui melalui pesan singkat (sms) mengaku akan melakukan pengecekan terhadap stafnya. Dia tidak bisa menjelaskan karena terlalu teknis.

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement