getting time...

NEWS » News

MoU Penanganan Pidana Pemilu Ditindaklanjuti

Yuni Herlina Sinambela - Okezone
Kamis, 10 Juli 2008 11:12 wib

JAKARTA -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendatangi Kejagung untuk menindaklanjuti nota kesepahaman (MoU) tentang sentra penegakan hukum terpadu dan pola penanganan perkara tindak pidana pemilu.

Hal itu diperlukan untuk menghindari adanya kesalahpahaman antar lembaga penegak hukum.

"Proses penanganan tindak pidana pemilu waktunya sangat singkat. Jadi diperlukan kesamaan persepsi antar lembaga penegak hukum agar berkas kasus tidak bolak-balik," terang Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini usai bertemu Jaksa Agung di ruang Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2008).

Sarbini menjelaskan, MoU di atas telah ditandatangani sejak 27 Juni lalu dengan Kejagung dan Polri. "Karena itu kami ke sini untuk memperjelas teknis operasional MoU," ujarnya.

Dalam waktu dekat, sambung dia, ketiga pihak akan melakukan langkah lebih lanjut dengan melakukan sosialisasi ke daerah-daerah. "Rencana pertemuan para pimpinan tiga lembaga sudah dijadwalkan dalam waktu dekat," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk kasus pelanggaran administrasi pemilu akan diteruskan langsung ke KPU. Sedangkan untuk kasus pidana pemilu akan diserahkan ke Polri dan kejaksaan. "Sebelum dilimpahkan ke Polri berkas kasus akan kami teliti terlebih dahulu selama lima hari," terangnya.

Sementara itu, Jampidum Abdul Hakim Ritonga mengatakan Kejagung akan mendukung penuh pelaksaan MoU. Bahkan, Kejaksaan sudah mengambil langkah-langkah riil untuk menyikapi UU No 10/2008 tentang Petunjuk Penanganan Tindak Pidana Pemilu. "Bentuk-bentuk teknis operasional penanganan sudah kita rumuskan," ujarnya.


(ful)