PURWOKERTO - Puluhan petani yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agria (AGRA) Banyumas menggeruduk Kantor Perhutani Banyumas Timur. Kedatangan mereka guna mendesak agar dua rekannya yang ditangkap dengan tuduhan pembalakan liar oleh polisi dan perhutani segera dibebaskan.
Menurut koordinator aksi, Arif Nurohman, penangkapan dua warga Dusun Rinjing dan Kubangan, Desa Gubunglurah, Cilongok, Banyumas itu tidak punya dasar yang kuat.
"Tidak benar rekan kami ditangkap karena pembalakan liar. Rekan kami hanya mengambil pohon yang telah ditebang, bukan menebang. Pohon yang diambil itu bukan untuk diperjualbelikan, namun untuk kayu bakar dan mengganti usuk rumah yang sudah keropos," ujar Arif disela aksi, Senin (14/7/2008).
Dia memaparkan, dalam penangkapan itu, pihak kepolisian tidak menunjukkan surat tugas dan perintah penangkapan serta uraian tindak pidana yang dipersangkakan.
"Polisi melanggar pasal 18 KUHAP karena keluarga dua warga yang ditangkap tidak berikan surat perintah penangkapan. Ironisnya, saat penggeledahan dilakukan dengan brutal yakni menendang pintu rumah dan meminta paksa handphone warga saat mengambil prosesi penangkapan," imbuhnya.
Arif menegaskan, petugas juga melanggar pasal 38 KUHP karena penyitaan kayu yang diduga barang bukti tidak disertai izin atau persetujuan pengadilan negeri.
"Yang jelas, penangkapan ini membuat warga dan khususnya anak-anak menjadi trauma yang mendalam karena dilakukan dengan tidak manusiawi," pungkasnya.
(Ridwan Anshori/Sindo/teb)