TANGERANG - Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta melakukan penyitaan perhiasan yang terdiri dari giok, cincin, dan kalung yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Penyitaan itu dilakukan di terminal II terhadap seorang wanita yang berinisial IJ (40) WNI saat mendarat dari Hongkong dengan menggunakan pesawat Garuda GA863.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Eko Darmanto mengatakan, barang-barang itu disita saat pemeriksaan x-ray di mana tas jinjing ditemukan terdapat barang yang dianggap mencurigakan. Setelah diperiksa terdapat puluhan perhiasan itu.
Barang-barang tersebut disita karena tidak didaftarkan dalam custom declaration atau pemberitahuan pabean. Padahal barang-barang tersebut memiliki nilai tinggi.
"Barang-barang itu kami sita untuk mencegah kerugian negara," katanya sambil mengatakan penyitaan ini merupakan yang ke dua kalinya, Senin (28/7/2008).
Dikatakannya kembali, barang-barang tersebut untuk penyelidikan kini sedang diteliti oleh tim ahli untuk memastikan nilai sebenarnya barang itu.
"Setelah diteliti, akan ditentukan nilai kepabeanan yaitu nilai perolehan atas barang. Dan selanjutnya akan ditentukan besarnya pembebanan dan sanksi administrasi 100 persen," tandasnya.(kem)
(mbs)