BANDUNG - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menilai ada dua aspek yang menjadi pokok perhatian dalam membangun kerukunan antar umat beragama.
"Pertama kerukunan nasional itu sendiri, kedua menghindari perbedaan golongan yang tidak diharuskan. Dan Keputusan Menteri Agama (Menag) Nomor 809/2006 dapat menjadi pedoman pelaksanaan menciptakan kerukunan umat beragama," kata Mardiyanto dalam acara Rapat Kerja Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) se Indonesia di Hotel Panghegar Jalan Meredeka Bandung, Jawa Barat, Rabu malam (6/8/2008).
Sementara Departemen Dalam Negeri (Depdagri) selaku mediator dalam situasi saat ini, bertugas menyosialisasi keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait Jamaah Ahmadiyah.
"SKB ini mendapat tentangan dari berbagai pihak. Namun kita harus bisa mencermati dan melihat awal serta akar permasalahan, sehingga SKB ini juga dapat mencermati situasi dan kondisi politik dalam menghadapi Pemiliu 2009, serta menjaga nasionalisme bangsa terhadap antar umat beragama," paparnya.
Ia juga mengingatkan agar para pemimpin daerah dan para pembuat kebijakan daerah dapat melihat karakteristik daerah yang dipimpinnya, serta cakap dalam pendekatan emsosional.
"Selama ini yang membuat pimpinan daerah kurang bisa menguasai daerahnya karena mereka jarang melakukan pendekatan dengan rakyatnya," ungkap Mardiyanto.
(rgi)