getting time...

NEWS » News

Usaha Walet Ilegal di Balikpapan

Amir Sarifudin - Okezone
Jum'at, 8 Agustus 2008 00:18 wib

BALIKPAPAN - Kepala Badan Perizinan dan Investasi Daerah (BPID) Balikpapan, Suryanto, mensinyalir sekira  80 bangunan atau rumah yang digunakan untuk peternakan walet di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, ilegal.  

Pasalnya, izin bangunan hanya sebagai rumah tinggal manusia. "Saya terkejut ternyata sudah ada 80 bangunan dipakai untuk peternakan wallet, " ujarnya saat ditemui di kantor Walikota Balikpapan, Kamis (7/8/2008).  

Padahal hingga kini pemerintah kota belum sama sekali mengelurkan ijin usaha ternak walet dan memberikan IMB (Ijin Membuat Bangunan) nya.  

Sebelum menindak pengusaha walet itu, Pemerintah Kota Balikpapan akan membahasnya lebih lanjut dengan para pemilik sarang walet, yang kini mewabah di kota Balikpapan .  

"Kita akan undang mereka termasuk membicarakan soal aturan kegiatan tersebut. Karena kabarnya ternak tersebut menguntungkan, namun disisi lain banyak diprotes warga, " ujarnya
(rgi)

  • Eddy Purnama » 0 Tanggapan
    kepada pengusaha srang burung walet, kalau memang benda pring pethuk bermanfaat untuk anda sebagai pengusaha walet, dengan ini saya ingin memaharkan pring pethuk. kepada yang berminat serius bisa menghubungi saya di 081350257669. terimakasih
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.