BALIKPAPAN - Kepala Badan Perizinan dan Investasi Daerah (BPID) Balikpapan, Suryanto, mensinyalir sekira 80 bangunan atau rumah yang digunakan untuk peternakan walet di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, ilegal.
Pasalnya, izin bangunan hanya sebagai rumah tinggal manusia. "Saya terkejut ternyata sudah ada 80 bangunan dipakai untuk peternakan wallet, " ujarnya saat ditemui di kantor Walikota Balikpapan, Kamis (7/8/2008).
Padahal hingga kini pemerintah kota belum sama sekali mengelurkan ijin usaha ternak walet dan memberikan IMB (Ijin Membuat Bangunan) nya.
Sebelum menindak pengusaha walet itu, Pemerintah Kota Balikpapan akan membahasnya lebih lanjut dengan para pemilik sarang walet, yang kini mewabah di kota Balikpapan .
"Kita akan undang mereka termasuk membicarakan soal aturan kegiatan tersebut. Karena kabarnya ternak tersebut menguntungkan, namun disisi lain banyak diprotes warga, " ujarnya
(rgi)