getting time...

NEWS » News

306 Napi Lapas Sragen Dapat Remisi

Minggu, 17 Agustus 2008 20:34 wib

SRAGEN - Sebanyak 306 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Sragen mendapatkan remisi saat perayaan HUT RI ke-63. Jika dikalkulasi, total Napi yang mendapatkan pengurangan hukuman ini jumlahnya mencapai 80% dari total penghuni Lapas.

"Pemberian remisi kepada Narapidana ini sudah melalui berbagai pertimbangan," kata Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIA Sragen, Waluyo, Minggu (17/08/2008).

Sedangkan dasar pembagian remisi bagi para Napi itu adalah Undang-undang (UU) No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan pasal 14 mengenai Hak Narapidana.

Dasar lainnya dalah Peraturan Pemerintah (PP) No.32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden (Kepres) RI No 174/1999 tentang remisi.

"Terkait dengan mekanisme pembagian remisi ini sudah diatur dalam Kepmen Kehakiman dan HAM No M.09/HN.02.01/1999 tentang pelaksanaan Kepres No 174/1999," ujarnya.(
(Ary Wahyu Wibowo/Sindo/uky)