tragedi sukhoi

NEWS » News

Korban Trafficking Asal Makassar Ditemukan di Ternate

Rival Fahmi - Okezone
Kamis, 28 Agustus 2008 09:54 wib

TERNATE - Tiga perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang hilang dan sudah dicari keluarganya yang diduga korban trafficking (perdagangan manusia) dalam tiga bulan terakhir ini, akhirnya ditemukan saat bersembunyi di salah satu penginapan di Ternate, Kamis (28/8/2008), dinihari tadi.

Ketiga wanita yang bernama Pratiwi Annisa (22 tahun), Nurul Kolbi (21) dan Karina Fitri (21) didapati ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan satuan Samapta Polres Ternate, menggelar razia PSK dalam operasi Cipta Kondisi jelang Ramadhan.

Ketiganya didapati tengah bersembunyi di salah satu kamar penginapan Taman Ria, kelurahan Kalumata, Ternate Selatan.

Awalnya, ketiganya didapat sekamar saat razia digelar. Kepada petugas, mereka mengaku baru saja tiba di Ternate. Namun, petugas tidak serta merta percaya karena salah seorang di antaranya ternyata memiliki KTP Ternate.

Ketiganya lantas digiring petugas. Namun, ada yang mengenali mereka pernah bekerja di salah satu karaoke di pusat kota Ternate. setelah ditelisik, ternyata memang benar, mereka adalah tiga gadis yang dilaporkan hilang dalam tiga bulan terakhir ini oleh keluarganya, yang kasusnya tengah ditangani Polres Kota Makassar Timur, Sulsel.

"Mereka langsung kami serahkan pada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti karena kasusnya merupakan ranah tugas polisi, bukan lagi wewenang kami karena menyangkut trafficking," ujar Kasat Pol PP Samin Marsaoly pada okezone, dinihari tadi.

Selain tiga gadis tersebut, puluhan PSK lainnya juga ikut terjaring saat dirazia petugas di sejumlah penginapan serta taman kota yang menjadi sarang transaksi esek-esek.

Mereka umumnya tertangkap basah tengah berhubungan badan dengan pria hidung belang. Para PSK itu lalu digiring ke markas Satpol PP yang kemudian didata dan diberi pembinaan.

"Tapi bagi yang sudah pernah tertangkap langsung kami dakwa dengan pasal Tipiring karena melanggar Perda Nomor 7 tahun 2006 tentang Pelarangan Prostitusi," ucap Samin.
(fit)