JAKARTA - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menilai, perpanjangan perbaikan Data Pemilih Sementara  (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai bentuk ketidakseriusan KPU dalam sosialisasi Pemilu 2009.
"Melihat realita bahwa ternyata pengumuman DPS belum maksimal, sekarang ada perpanjangan perbaikan DPS, kita belum begitu yakin perpanjangan DPS tersosialisasi secara luas," ujar anngota Divisi Pengawasan Bawaslu Wahidah Suaib, di Kantor Bawaslu, Jalan Menteng Raya, Jakarta, Selasa (2/9/2008).
Dikatakannya, Bawaslu mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait perpanjangan tersebut, antara lain imbauan kepada KPU untuk lebih berperan aktif dalam membuat sosialisasi itu lebih massif agar KPU lebih bisa proaktif, inovatif dalam melakukan sosialisasi.
"Jika ada kendala anggaran, KPU harus membuat terobosan dengan biaya murah, serta memanfaatkan momen keagamaan, misalnya melakukan sosialisasi setelah tarawih dan lain-lain," sambungnya.
Rekomensi selanjutnya adalah imbauan kepada panitia pemungutan suara (PPS) bahwa pada pasal 263 UU No 10/2008 terdapat sanksi pidana bagi PPS yang tidak melakukan perbaikan DPS, sesuai masukan masyarakat dan peserta pemilu.
"Sanksi pidananya adalah kurungan tiga sampai enam bulan dan denda Rp3 juta sampai Rp6 juta. Nah, ini lebih tinggi dari sanksi yg dulu," sambungnya.
Rekomendasi berikutnya, Bawaslu  mengimbau KPU agar memaksimalkan kesempatan perbaikan DPS. "Jangan kemudian seperti pemilu dulu, karena indikasi dana berada pada posisi dirugikan kemudian menggugat," katanya.
Untuk menjamin hal itu, dia mengimbau KPU untuk bisa memastikan bahwa saat penyerahan DPS ke parpol, KPU sudah mencatatnya. Sehingga, ada bukti otentik bahwa telah diterima DPS dan pernah ada serah terima DPS dari parpol ke KPU. "Sehingga saat digugat, KPU mempunyai bukti," tegasnya.
Selain KPU pusat, Bawaslu juga mengimbau kepada pengawas provinsi agar segera memantau tahapan pemilu dan memantau sosialisasi perpanjangan DPS secara maksimal. "Dan memberikan warning kepada PPS bahwa sudah ada perbaikan," pungkasnya.
(ded)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan