JAKARTA - Dari 305 menara telekomunikasi di wilayah Jakarta Timur, sebanyak 244 akan ditertibkan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, usai lebaran.
Keberadaan menara tersebut ditenggarai tidak mengantongi izin resmi membangun dari pihak Pengawas dan Penataan Bangunan (P2B).
Asisten Tata Praja Jakarta Timur Husein Murad mengatakan hanya 61 menara saja yang memiliki izin membangun.
Sementara sisanya tidak memiliki izin dan akan segera ditertibkan. "Menara tersebut (tidak memiliki izin) akan ditertibkan setelah lebaran," ungkap Husein, Senin (15/9/2008).
Keputusan itu diambil setelah dirinya memimpin rapat konsolidasi penertiban menara dan menentukan tim pembentukan. Pembentukan tim tersebut sesuai dengan SK Gubernur Nomor 61 tahun 2008.
Sedangkan penertiban menara tidak berizin itu telah diatur dalam Pergub Nomor 89, tanggal 22 September tahun 2006 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di DKI Jakarta.
Serta diperjelas kembali dalam Pergub Nomor 138 tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan.
Untuk pelaksanaan penertiban nanti, tim tersebut akan menerapkan skala priotitas untuk ditertibkan.
Mulai dari menara tak berizin berada di luar pola pesebaran penduduk, atau terkena rencana tata kota, hingga menara tersebut baru digunakan oleh satu operator saja.
Bisa juga menara tersebut dalam pembangunannya tidak disetujui warga setempat "Dalam artian, letak menara tersebut berada dalam jangkauan yang telah ditetapkan," papar Husein Murad.
(Isfari Hikmat/Sindo/rgi)