JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan Penyalahgunaan rumah dinas oleh pejabat negara yang sudah tidak berhak menempatinya.
Tak tanggung-tanggung jumlah rumah dinas yang bermasalah itu mencapai ratusan unit yang tersebar di berbagai lokasi. "Deplu ada 36 rumah yang belum dikembalikan, Depag ada 18 rumah di Padang, Depkum HAM ada tujuh rumah di Lebak Bulus, dan Ditjen Pajak ada ratusan rumah dilahan seluas 28 hektare," terang Haryono Umar, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (6/10/2008).
Karena itu, dia berharap agar para mantan pejabat yang sudah tidak berhak menempati rumah milik negara itu agar segera mengembalikannya. "Kita mengharapkan segera dikembalikan," tegasnya.
Dalam hal ini, KPK akan mendorong agar instansi yang berwenang untuk segera menangani persoalan ini lebih dulu. "Kita akan dorong untuk mengembalikan, sebab jika tidak akan ada kerugian negara," terangnya.(ful)
(mbs)