JAKARTA - Denda sebesar Rp5 juta dan kurungan selama tiga bulan penjara bagi para pendatang yang terkena Operasi Yustisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dicerca pemerhati kaum urban. Denda tersebut dinilai tidak masuk akal.
Demikian diungkapkan pemerhati kaum urban sekaligus Koordinator Urban Poor Consortium (UPC), Wardah Hafidz, saat berbincang dengan okezone, Selasa (7/10/2008).
Menurut Wardah, para pendatang yang disebut illegal itu, datang ke Ibu Kota Jakarta untuk mencari uang, dan mendapatkan penghidupan yang layak. "Mana ada pendatang bawa uang sebanyak itu. Karena rata-rata mereka miskin. Mereka kan ke sini untuk mencari uang , bukan untuk dimintai uang," ujarnya.
Jadi menurutnya, sudah seharusnya Perda No 4 tahun 2004 yang memuat peraturan pelarangan dengan denda sedemikian besar, dicabut.
"Sudah miskin, ditarikin duit segede itu," kesalnya.
(hri)